News / Nasional
Selasa, 14 Februari 2023 | 05:18 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri mengatakan pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, namun tetap menghormati putusan. Mereka menyebut akan ada upaya hukum selanjutnya.

Load More