Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan baru atas kasus adanya dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Simak update kasus Indosurya.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, setidaknya sudah ada enam laporan polisi dari para korban yang saat ini tengah didalami.
"Iya (ada 6 laporan polisi), para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu," kata De Deo saat dikonfirmasi.
Menurutnya De Deo, saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki berbagai tindak pidana yang dilaporkan oleh para korban dalam LP tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dan juga klarifikasi para saksi termasuk para korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, penelitian berkas atau dokumen, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yaitu penghimpunan dana dengan mendatangkan produk yang disamakan dengan beberapa produk perbankan (MTN) tanpa izin, menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan juga TPPU," ungkap De Deo.
Adapun Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus Indosurya sebab sebelunya dua terdakwa dalam kasus penipuan ini divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim lantaran mereka dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menyebut jika kedua terdakwa memang terbukti melakukan kejahatan namun hal itu masuk ranah perdata. Kedua terdakwa tersebut yaitu Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan juga Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Menanghapi kasus ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta supaya kasus penipuan Indosurya dibuka kembali.
Seperti yang diketahui, KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana dari nasabah senilai Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit, terdapar lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 16 triliun.
Lebih lanjut, terkait putusan vonis yang dijatuhkan kepada dua petinggi Indosurya tersebut, Kejagung juga telah mengajukan kasasi. Kejagung menilai tidak ada unsur perbuatan perdata yang diperbuat oleh para terdakwa dari kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Buku Literasi Keuangan yang Wajib Kamu Baca
Demikian tadi update kasus Indosurya. Korban tindak pidana kasus Indosurya dipastikan masih bisa terus bertambah. Lantaran, hingga saat ini masih ada korban yang terus melapor.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Waran Terstruktur Bisa Jadi Pilihan Investasi di Tengah Pemulihan Ekonomi
-
Hingga Januari 2023, Realisasi Investasi AMIN di Proyek Smelter Capai 51%
-
Bos Pakuwon Jati Temui Walikota Mbak Ita, Investasi Rp 2 Triliun Bangun Superblock The Pakuwon Mall Semarang Lokasi Bagian Atas
-
Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum
-
4 Rekomendasi Buku Literasi Keuangan yang Wajib Kamu Baca
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan