Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan baru atas kasus adanya dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Simak update kasus Indosurya.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, setidaknya sudah ada enam laporan polisi dari para korban yang saat ini tengah didalami.
"Iya (ada 6 laporan polisi), para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu," kata De Deo saat dikonfirmasi.
Menurutnya De Deo, saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki berbagai tindak pidana yang dilaporkan oleh para korban dalam LP tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dan juga klarifikasi para saksi termasuk para korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, penelitian berkas atau dokumen, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yaitu penghimpunan dana dengan mendatangkan produk yang disamakan dengan beberapa produk perbankan (MTN) tanpa izin, menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan juga TPPU," ungkap De Deo.
Adapun Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus Indosurya sebab sebelunya dua terdakwa dalam kasus penipuan ini divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim lantaran mereka dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menyebut jika kedua terdakwa memang terbukti melakukan kejahatan namun hal itu masuk ranah perdata. Kedua terdakwa tersebut yaitu Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan juga Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Menanghapi kasus ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta supaya kasus penipuan Indosurya dibuka kembali.
Seperti yang diketahui, KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana dari nasabah senilai Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit, terdapar lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 16 triliun.
Lebih lanjut, terkait putusan vonis yang dijatuhkan kepada dua petinggi Indosurya tersebut, Kejagung juga telah mengajukan kasasi. Kejagung menilai tidak ada unsur perbuatan perdata yang diperbuat oleh para terdakwa dari kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Buku Literasi Keuangan yang Wajib Kamu Baca
Demikian tadi update kasus Indosurya. Korban tindak pidana kasus Indosurya dipastikan masih bisa terus bertambah. Lantaran, hingga saat ini masih ada korban yang terus melapor.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Waran Terstruktur Bisa Jadi Pilihan Investasi di Tengah Pemulihan Ekonomi
-
Hingga Januari 2023, Realisasi Investasi AMIN di Proyek Smelter Capai 51%
-
Bos Pakuwon Jati Temui Walikota Mbak Ita, Investasi Rp 2 Triliun Bangun Superblock The Pakuwon Mall Semarang Lokasi Bagian Atas
-
Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum
-
4 Rekomendasi Buku Literasi Keuangan yang Wajib Kamu Baca
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya