Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa naik pitam terhadap salah seorang saksi yang juga berupakan penyidik dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/2) kemarin.
Suara Perwira Tinggi (Pati) Polri itu keras dan terdengar penuh perintah saat menanyakan keterangan hasil uji laboratorium dirinya.
Teddy awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.
“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.
“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy
“Siap,” ungkap Tri.
“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.
“Bagaimana pak?,” tanya Tri balik.
“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy.
“Siap sudah keras bapak,”
Jawab Tri.
Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.
“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy menanyakan.
“Siap tidak,” kata Tri.
Diketahui sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang 2 itu digadang-gadang menjadi “dalang” atas penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa