Suara.com - Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas anggota suatu negara telah diatur dalam undang-undang. Termasuk syarat WNA jadi WNI.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum adalah anggota suatu negara disebut juga sebagai warga negara. Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang.
Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan cara mengajukan suatu permohonan atau disebut dengan “Permohonan Pewarganegaraan”. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pengajuan permohonan pewarganegaraan RI untuk setiap kriteria pemohon akan memiliki prosedur dan juga tahapan yang berbeda. Adapun syarat WNA jadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
Syarat WNA Jadi WNI
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
• Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
• Pada waktu mengajukan surat permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat selama 10 tahun tidak berturut-turut
• Sehat jasmani dan juga rohani
• Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih
• Jik dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak bisa menjadi berkewarganegaraan ganda;
• Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap; dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Berikut tata cara WNA memperoleh kewarganegaraan RI:
• Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia sendiri di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
• Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam kangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
• Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
• Keputusan Presiden ini ditetapkan paling lambat selama 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan kepada pemohon paling lambat selama 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
• Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden yang dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Indonesia
• Pemohon kemudian akan dipanggil sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi
• Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, maka pemohon wajib mengembalikan dokumen ataupun surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah tersebut
• Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, maka Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian tadi syarat WNA jadi WNI lengkap dengan tata caranya. Sebagai informasi, warga negara asing yang ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada menteri secara darinh melalui laman resmi Ditjen AHU.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi
-
Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran
-
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya
-
Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan
-
Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?