Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni 8 tahun bui.
Vonis terhadap Kuat Maruf ini ditanggapi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung di pengadilan. Ia menyebut keputusan hakim itu sebagai mukjizat.
"Ini mukjizat," ujar Rosti kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, keputusan lebih berat kepada Kuat Maruf itu sudah sesuai dengan fakta persidangan, di mana peran Kuat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua.
Vonis itu sendiri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak Kuat menyebut Kuat sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR.
Baca Juga: Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara
"Ikut isolasi ke duren tiga padahal tidak ikut PCR," kata Hakim Morgan.
Selepas itu, Kuat berperan mengondisikan lokasi eksekusi Yosua di mantan rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mulai dari menutup pintu rumah hingga pintu area balkon.
Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Yosua kabur.
"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," jelas Hakim Morgan.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Selanjutnya, Kuat juga ikut menarik Yosua dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnnya, Yosua diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Sambo.
Berita Terkait
-
Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara
-
BREAKING NEWS! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
-
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!
-
Divonis saat Hari Valentine: Kuat Maruf Beri Love Sign Saranghaeyo, Ibu Brigadir J Dekap Foto Anaknya di Kursi Pengunjung
-
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?