Suara.com - Ayah kandung Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mensyukuri vonis 15 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Kuat Maruf. Samuel juga sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut Kuat kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan.
Selain berbelit-belit, kata Samuel, Kuat dalam persidangan juga kerap berpura-pura bodoh.
"Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh. Dia ini (Kuat Maruf) berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata Samuel seusai sidang vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Senada dengan Samuel, Rosti Simanjuntak, Ibu kandung Yosua juga bersyukur Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Sejak awal Rosti percaya majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.
"Kami sangat sangat bersyukur dan kami berterima kasih kepada hakim penuntut umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan. Kami dari awal percaya bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.
Hal Memberatkan
Sebelumnya, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf hingga divonis 15 tahun penjara. Salah satunya karena Kuat dinilai tidak sopan.
Selain dianggap tidak sopan, hal memberatkan lainnya karena Kuat juga dinilai berbelit-belit hingga tidak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Morgan Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.
Atas perimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap hakim Wahyu.
Lovesign Saranghaeyo
Kuat sempat memberikan lovesign saranghaeyo kepada pengunjung jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Pantauan Suara.com, Kuat yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut tiba di ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB. Sebelum duduk di kursi terdakwa Kuat nampak menyapa pengunjung sidang dengan lovesign saranghaeyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York