Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menuntut delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dengan hukuman tiga tahun penjara. Delapan kades itu menjalani sidang atas kasus dugaan suap Rp 840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Selain menuntut hukuman tiga tahun penjara, JPU juga menuntut delapan kades itu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Delapan terdakwa yang dimaksud ialah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin.
Kemudian, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
Mereka berusaha menyogok dosen UIN pada 2021. Kala itu, FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kemudian, delapan terdakwa itu berusaha menjual jabatan. Mereka menjanjikan belasan pendaftar bisa mengisi jabatan perangkat hingga sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Para terdakwa menawarkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dosen Biologi Setor Rp 250 Juta ke Karomani agar Anaknya Kuliah di Fakultas Kedokteran
-
Dokter Anak Ruskandi Akui Titip Dua Cucunya Masuk Fakultas Kedokteran Unila
-
Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura
-
Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok
-
8 Kades Keluar Ruangan saat Acara Musrenbang, Wabup Lampung Timur Emosi: Mau Cara Preman Saya Siap Dimana Saja
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!