Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menuntut delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dengan hukuman tiga tahun penjara. Delapan kades itu menjalani sidang atas kasus dugaan suap Rp 840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Selain menuntut hukuman tiga tahun penjara, JPU juga menuntut delapan kades itu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Delapan terdakwa yang dimaksud ialah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin.
Kemudian, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
Mereka berusaha menyogok dosen UIN pada 2021. Kala itu, FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kemudian, delapan terdakwa itu berusaha menjual jabatan. Mereka menjanjikan belasan pendaftar bisa mengisi jabatan perangkat hingga sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Para terdakwa menawarkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dosen Biologi Setor Rp 250 Juta ke Karomani agar Anaknya Kuliah di Fakultas Kedokteran
-
Dokter Anak Ruskandi Akui Titip Dua Cucunya Masuk Fakultas Kedokteran Unila
-
Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura
-
Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok
-
8 Kades Keluar Ruangan saat Acara Musrenbang, Wabup Lampung Timur Emosi: Mau Cara Preman Saya Siap Dimana Saja
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa