Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Ada dua hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.
Pertama, majelis hakim menilai kalau Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sedari pemeriksaan hingga persidangan. Sikap Ricky Rizal tersebut dianggap hakim menyulitkan jalannya persidangan.
Sementara hal lain yang memberatkan pertimbangkan hakim ialah perbuatan Ricky Rizal membuat jelek nama Polri.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Putri Ferdy Sambo Tak Henti Posting Momen Manis di Instagram Walau Sang Ayah Divonis Mati
Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Hukum Mati Ferdy Sambo, Bukan Orang Sembarangan
-
Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?
-
BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Mahfud MD Nilai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat: Itu Tidak Bisa Dikurangi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting