Suara.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Vonis itu membuat hukuman mati di Indonesia kembali menjadi perbincangan hingga memicu pro kontra. Diketahui, eksekusi terpidana mati di Tanah Air dilakukan dengan cara ditembak.
Lantas, seperti apakah tata cara eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia?
Cara eksekusi mati di Indonesia
Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan.
Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan oleh regu tembak tersebut berisikan peluru. Sedangkan semua personil Brimob yang menjadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.
Dalam pelaksanaannya, mata dan juga kepala terpidana mati akan ditutup menggunakan kain hitam. Eksekusi mati untuk terpidana mati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.
Satu regu tembak atau eksekutor tersebut berisikan sebanyak 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.
Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
Mereka juga harus mempunyai mental yang baik serta tidak mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan sang pidana mati. Anggota regu tembak juga wajib mempunyai kecakapan menembak sesuai dengan standar yang ditentukan.
30 tata cara eksekusi mati di Indonesia
1. Sebelum pelaksanaan eksekusi, tepatnya tiga kali 24 jam, jaksa eksekutor bakal memberikan informasi kepada terpidana mati tentang rencana hukuman mati.
2. Jika terpidana dalam kondisi mengandung, maka pelaksanaan pidana mati akan dilaksanakan 40 hari setelah terpidana mati melahirkan.
3. Kapolda yang berada di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan membentuk regu tembak. Regu tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.
4. Terpidana mati akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
-
Kamaruddin Simanjuntak Berharap Vonis Bharada E di Bawah 5 Tahun
-
Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..
-
Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?
-
Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda