Suara.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Vonis itu membuat hukuman mati di Indonesia kembali menjadi perbincangan hingga memicu pro kontra. Diketahui, eksekusi terpidana mati di Tanah Air dilakukan dengan cara ditembak.
Lantas, seperti apakah tata cara eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia?
Cara eksekusi mati di Indonesia
Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan.
Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan oleh regu tembak tersebut berisikan peluru. Sedangkan semua personil Brimob yang menjadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.
Dalam pelaksanaannya, mata dan juga kepala terpidana mati akan ditutup menggunakan kain hitam. Eksekusi mati untuk terpidana mati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.
Satu regu tembak atau eksekutor tersebut berisikan sebanyak 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.
Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
Mereka juga harus mempunyai mental yang baik serta tidak mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan sang pidana mati. Anggota regu tembak juga wajib mempunyai kecakapan menembak sesuai dengan standar yang ditentukan.
30 tata cara eksekusi mati di Indonesia
1. Sebelum pelaksanaan eksekusi, tepatnya tiga kali 24 jam, jaksa eksekutor bakal memberikan informasi kepada terpidana mati tentang rencana hukuman mati.
2. Jika terpidana dalam kondisi mengandung, maka pelaksanaan pidana mati akan dilaksanakan 40 hari setelah terpidana mati melahirkan.
3. Kapolda yang berada di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan membentuk regu tembak. Regu tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.
4. Terpidana mati akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih.
Berita Terkait
- 
            
              KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
 - 
            
              Kamaruddin Simanjuntak Berharap Vonis Bharada E di Bawah 5 Tahun
 - 
            
              Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..
 - 
            
              Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?
 - 
            
              Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset