Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermuatan politis. Menurutnya, vonis untuk Ferdy Sambo cs semata-mata untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati. Hukuman maksimal tersebut mendapatkan respon sangat positif dari publik yang juga memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lalu, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang paling mengejutkan ialah Richard Eliezer atau Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan.
Padahal, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E itu 12 tahun penjara.
Sugeng menilai kalau vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut diharapkan bisa memberikan angin segar untuk citra Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebelumnya MA pernah diguncang kasus suap yang menyeret hakim agungnya.
"Dunia peradilan yang sudah terpuruk, dalam kasus suap yang bersumber dari para hakim agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa hakim agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," tuturnya.
Kemudian, Sugeng melihat kalau upaya untuk memperbaiki citra tersebut dilakukan MA melalui tangan PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan Jakarta Selatan, diberi tugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.
Sugeng sendiri menilai putusan hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun ia menilai tidak perlu Sambo diberi hukuman mati.
Baca Juga: Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Rendah Bharada E Bikin Prabowo Subianto Teriak Dan Tepuk Tangan, Netizen Puji Hakim Pemberani
-
Meradang! Majelis Hakim Resmi Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas: Kurang Bijak!
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi
-
Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap