Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermuatan politis. Menurutnya, vonis untuk Ferdy Sambo cs semata-mata untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati. Hukuman maksimal tersebut mendapatkan respon sangat positif dari publik yang juga memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lalu, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang paling mengejutkan ialah Richard Eliezer atau Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan.
Padahal, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E itu 12 tahun penjara.
Sugeng menilai kalau vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut diharapkan bisa memberikan angin segar untuk citra Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebelumnya MA pernah diguncang kasus suap yang menyeret hakim agungnya.
"Dunia peradilan yang sudah terpuruk, dalam kasus suap yang bersumber dari para hakim agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa hakim agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," tuturnya.
Kemudian, Sugeng melihat kalau upaya untuk memperbaiki citra tersebut dilakukan MA melalui tangan PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan Jakarta Selatan, diberi tugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.
Sugeng sendiri menilai putusan hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun ia menilai tidak perlu Sambo diberi hukuman mati.
Baca Juga: Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Rendah Bharada E Bikin Prabowo Subianto Teriak Dan Tepuk Tangan, Netizen Puji Hakim Pemberani
-
Meradang! Majelis Hakim Resmi Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas: Kurang Bijak!
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi
-
Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045