Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermuatan politis. Menurutnya, vonis untuk Ferdy Sambo cs semata-mata untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati. Hukuman maksimal tersebut mendapatkan respon sangat positif dari publik yang juga memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lalu, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang paling mengejutkan ialah Richard Eliezer atau Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan.
Padahal, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E itu 12 tahun penjara.
Sugeng menilai kalau vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut diharapkan bisa memberikan angin segar untuk citra Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebelumnya MA pernah diguncang kasus suap yang menyeret hakim agungnya.
"Dunia peradilan yang sudah terpuruk, dalam kasus suap yang bersumber dari para hakim agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa hakim agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," tuturnya.
Kemudian, Sugeng melihat kalau upaya untuk memperbaiki citra tersebut dilakukan MA melalui tangan PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan Jakarta Selatan, diberi tugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.
Sugeng sendiri menilai putusan hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun ia menilai tidak perlu Sambo diberi hukuman mati.
Baca Juga: Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Rendah Bharada E Bikin Prabowo Subianto Teriak Dan Tepuk Tangan, Netizen Puji Hakim Pemberani
-
Meradang! Majelis Hakim Resmi Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas: Kurang Bijak!
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi
-
Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK