Suara.com - Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh hakim. Sidang penetapannya digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Sambo bisa mengajukan banding.
Banding merupakan upaya hukum yang diajukan berdasarkan permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi. Pengajuan dilakukan jika ada ketidakpuasan dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding atas hukum pidana di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana yang divonis mati seperti Ferdy Sambo pun bisa mengajukannya. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan banding tersebut?
Cara Pengajuan Banding
Permohonan banding terdakwa ditujukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Setelah itu, berkas diproses dan majelis hakim tinggi yang memutuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau malah ditolak. Hasilnya diumumkan melalui pengadilan tingkat pertama.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa perlu menyertakan alasan ingin banding dan dilampirkan ke berkas perkara sekaligus dicatat ke daftar perkara pidana. Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.
Syarat dan Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan banding oleh terdakwa juga memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Diantaranya, selama belum ada keputusan dari pengadilan, banding bisa dicabut. Namun, setelahnya, tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding.
Upaya banding juga hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Hal ini terdapat dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP. Lalu, jika dalam rentang waktu tersebut tidak mengajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tahapan Setelah Banding
Setelah banding sudah diputuskan, lanjut diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Lalu, jika para pihak merasa ada kesalahan pada putusan tersebut bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.
Penyelesaian proses banding paling lambat dalam waktu 3 bulan. Untuk perkara yang menelan waktu lebih dari itu, majelis hakim yang menangani, wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Namun, vonis itu masih membuat publik khawatir karena ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Pertama, soal Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru yang mengatur bahwa terpidana mati bisa saja batal dieksekusi jika berkelakuan baik dalam masa percobaan selama 10 tahun.
Aturan itu sendiri mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Selanjutnya, apabila Ferdy Sambo merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka ia bisa mengajukan banding. Namun, pengajuan ini masih bisa ditolak oleh majelis hakim, jika alasan yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Sambo Segera Menyusul: Ini Sosok Terakhir yang Didor Regu Tembak di Indonesia
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara