Suara.com - Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh hakim. Sidang penetapannya digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Sambo bisa mengajukan banding.
Banding merupakan upaya hukum yang diajukan berdasarkan permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi. Pengajuan dilakukan jika ada ketidakpuasan dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding atas hukum pidana di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana yang divonis mati seperti Ferdy Sambo pun bisa mengajukannya. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan banding tersebut?
Cara Pengajuan Banding
Permohonan banding terdakwa ditujukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Setelah itu, berkas diproses dan majelis hakim tinggi yang memutuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau malah ditolak. Hasilnya diumumkan melalui pengadilan tingkat pertama.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa perlu menyertakan alasan ingin banding dan dilampirkan ke berkas perkara sekaligus dicatat ke daftar perkara pidana. Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.
Syarat dan Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan banding oleh terdakwa juga memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Diantaranya, selama belum ada keputusan dari pengadilan, banding bisa dicabut. Namun, setelahnya, tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding.
Upaya banding juga hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Hal ini terdapat dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP. Lalu, jika dalam rentang waktu tersebut tidak mengajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tahapan Setelah Banding
Setelah banding sudah diputuskan, lanjut diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Lalu, jika para pihak merasa ada kesalahan pada putusan tersebut bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.
Penyelesaian proses banding paling lambat dalam waktu 3 bulan. Untuk perkara yang menelan waktu lebih dari itu, majelis hakim yang menangani, wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Namun, vonis itu masih membuat publik khawatir karena ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Pertama, soal Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru yang mengatur bahwa terpidana mati bisa saja batal dieksekusi jika berkelakuan baik dalam masa percobaan selama 10 tahun.
Aturan itu sendiri mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Selanjutnya, apabila Ferdy Sambo merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka ia bisa mengajukan banding. Namun, pengajuan ini masih bisa ditolak oleh majelis hakim, jika alasan yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Sambo Segera Menyusul: Ini Sosok Terakhir yang Didor Regu Tembak di Indonesia
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Disindir 'Satu Jakarta Digali Semua', Gubernur Pramono Perintahkan SOP Baru Atasi Macet
-
Lampu Hijau untuk Skuad Baru Megawati: Kemenkum Sahkan DPP PDIP yang Baru
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto