Suara.com - Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh hakim. Sidang penetapannya digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Sambo bisa mengajukan banding.
Banding merupakan upaya hukum yang diajukan berdasarkan permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi. Pengajuan dilakukan jika ada ketidakpuasan dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding atas hukum pidana di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana yang divonis mati seperti Ferdy Sambo pun bisa mengajukannya. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan banding tersebut?
Cara Pengajuan Banding
Permohonan banding terdakwa ditujukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Setelah itu, berkas diproses dan majelis hakim tinggi yang memutuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau malah ditolak. Hasilnya diumumkan melalui pengadilan tingkat pertama.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa perlu menyertakan alasan ingin banding dan dilampirkan ke berkas perkara sekaligus dicatat ke daftar perkara pidana. Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.
Syarat dan Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan banding oleh terdakwa juga memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Diantaranya, selama belum ada keputusan dari pengadilan, banding bisa dicabut. Namun, setelahnya, tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding.
Upaya banding juga hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Hal ini terdapat dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP. Lalu, jika dalam rentang waktu tersebut tidak mengajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tahapan Setelah Banding
Setelah banding sudah diputuskan, lanjut diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Lalu, jika para pihak merasa ada kesalahan pada putusan tersebut bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.
Penyelesaian proses banding paling lambat dalam waktu 3 bulan. Untuk perkara yang menelan waktu lebih dari itu, majelis hakim yang menangani, wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Namun, vonis itu masih membuat publik khawatir karena ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Pertama, soal Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru yang mengatur bahwa terpidana mati bisa saja batal dieksekusi jika berkelakuan baik dalam masa percobaan selama 10 tahun.
Aturan itu sendiri mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Selanjutnya, apabila Ferdy Sambo merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka ia bisa mengajukan banding. Namun, pengajuan ini masih bisa ditolak oleh majelis hakim, jika alasan yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Sambo Segera Menyusul: Ini Sosok Terakhir yang Didor Regu Tembak di Indonesia
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis