Suara.com - Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh hakim. Sidang penetapannya digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Sambo bisa mengajukan banding.
Banding merupakan upaya hukum yang diajukan berdasarkan permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi. Pengajuan dilakukan jika ada ketidakpuasan dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding atas hukum pidana di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana yang divonis mati seperti Ferdy Sambo pun bisa mengajukannya. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan banding tersebut?
Cara Pengajuan Banding
Permohonan banding terdakwa ditujukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Setelah itu, berkas diproses dan majelis hakim tinggi yang memutuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau malah ditolak. Hasilnya diumumkan melalui pengadilan tingkat pertama.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa perlu menyertakan alasan ingin banding dan dilampirkan ke berkas perkara sekaligus dicatat ke daftar perkara pidana. Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.
Syarat dan Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan banding oleh terdakwa juga memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Diantaranya, selama belum ada keputusan dari pengadilan, banding bisa dicabut. Namun, setelahnya, tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding.
Upaya banding juga hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Hal ini terdapat dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP. Lalu, jika dalam rentang waktu tersebut tidak mengajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tahapan Setelah Banding
Setelah banding sudah diputuskan, lanjut diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Lalu, jika para pihak merasa ada kesalahan pada putusan tersebut bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.
Penyelesaian proses banding paling lambat dalam waktu 3 bulan. Untuk perkara yang menelan waktu lebih dari itu, majelis hakim yang menangani, wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Namun, vonis itu masih membuat publik khawatir karena ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Pertama, soal Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru yang mengatur bahwa terpidana mati bisa saja batal dieksekusi jika berkelakuan baik dalam masa percobaan selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
-
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
-
Sambo Segera Menyusul: Ini Sosok Terakhir yang Didor Regu Tembak di Indonesia
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung