Suara.com - Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia sembilan tahun setelah disahkan menjadi UU.
Sebagai peringatan sembilan tahun lahirnya UU Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Bina Pemdes Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/02/2023).
Dalam paparannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam membangun dan memajukan desa.
"Pemerintah dari pusat, daerah dan desa, pihak ketiga, akademisi, media massa dan masyarakat luas harus saling bersinergi untuk menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera," kata Eko saat menjadi Keynote Speaker dalam acara itu.
Rakornas yang digelar secara daring dan luring ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni Direktur Evaluasi Perkembanfan Desa, Mohammad Noval, Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi, serta Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta.
Eko menjelaskan, sejauh ini Bina Pemdes Kemendagri telah melakukan kerja sama dengan berbagai kampus, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk bersinergi membangun desa di Indonesia.
"Kita mengharapkan dapat menjalin kerja sama dengan kampus lain," katanya.
Dia mengingatkan, keinginan untuk memajukan desa merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Indonedia 2045 seperti yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejarah Desa
Baca Juga: Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa
Pada kesempatan ini, Eko memaparkan secara singkat sejarah desa di Indonesia, baik sebelum masa kolonial maupun pada masa kolonial sampai Indonesia merdeka.
"Apakah desa-desa di Indonesia baru ada ketika masa kolonial? Tidak. Sejak zaman kerajaan-kerajaan sudah ada. Prasasti-prasasti sudah menyebut desa," katanya.
Bahkan, menurutnya, desa memiliki peran penting dalam setiap era. Oleh karena itu, setiap era mengeluarkan aturan yang mengatur tentang desa.
Eko menambahkan, setelah sembilan tahun menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014, ada banyak capain dan kemajuan yang dicapai desa.
Pemberlakuan UU ini, juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera.
UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014, setelah melalui proses panjang, atau membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.
Berita Terkait
-
Ungkap Urgensi Revisi UU Desa, Ahmad Doli Anggap UU Tersebut Perlu Direvisi
-
Optimalisasi Dana Desa Dinilai Bisa Atasi Kasus Stunting di Karawang, Dinkes Bilang Begini
-
Perangkat Desa Juga Ikutan Demo, Apakah Ini Aksi Pesanan?
-
Jokowi Setujui Revisi UU Desa Soal Masa Jabatan Lurah, Manikmaya dan Nayantaka: Konflik Pascapemilihan Lebih Menggigit
-
Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Korupsi Whoosh Memanas, Ketua KPK Soal Saksi: Masih Kami Telaah Dulu
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Membunuh Ekonomi Rakyat di Desa
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
-
Sosok Dini Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung