Suara.com - Kepolisian Daerah Banten mengamankan sebuah mobil minibus berplat merah yang digunakan sebagai transaksi narkoba. Alih-alih dipakai untuk keperluan masyarakat, mobil ini malah digunakan untuk jual beli barang haram.
Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran yang sangat menegangkan bak film aksi. Pelaku sempat menabrak pengendara motor hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah mobil.
Kronologi Kasus
Kasus mobil dinas yang dipakai untuk transaksi barang haram terungkap saat polisi mendapatkan informasi pengiriman sabu-sabu di Kota Serang. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (20) seorang mahasiswa dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan alat hisap. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/2/2023) pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir.
FR mengaku mendapatkan sabu dari Rusman alias Agus. Ia merupakan petugas opsir mobil dinas milik Desa Cihara, Lebak.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan mobil Suzuki Ertiga dengan pelat merah yang dikendarai oleh target, Rusman di Simpang Boru.
Polisi langsung mengadang mobil tersebut, namun pelaku langsung tancap gas hingga menabrak pengendara motor.
Polisi melepaskan beberapa tembakan ke arah mobil namun tak gubris Agus. Ia terus memacu mobil dinas yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.
Agus meninggalkan mobilnya di pinggir jalan dan melarikan diri ke permukiman warga. Hingga saat ini pengejaran masih terus dilakukan.
"Polisi menemukan dompet, KTP dan HP milik Agus di mobil tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam jumpa pers.
Dibeli Pakai Dana Desa
Kepala Desa Cihara, Rohim Supriyadi mengakui mobil dinas yang dipakai Agus untuk transaksi narkoba merupakan kendaraan dinas desa yang dibeli dengan anggaran dana desa.
"Kendaraannya betul kendaraan desa," kata Rahim dikutip dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com.
Agus merupakan petugas sopir desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cihara Nomor: 140/KEP- 20 /DS.2002/II/2022 Tentang Penetapan Sopir Desa Siaga sejak 2 Februari 2022 lalu. Sehari-hari mobil tersebut dibawa oleh Agus.
Berita Terkait
-
Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta
-
WN Singapura Dideportasi Usai 7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba
-
Balas Dendam Ayah Ditangkap, Anak Bandar Narkoba di Koja Tusuk Polisi Pakai Samurai
-
Emak-emak dan Satpam Perumahan Ditangkap Polisi Karawang Gegara Jual Ganja
-
Keberatan Pertanyaan JPU ke Saksi, Hotman Paris Terus Nyerocos di Sidang Teddy Minahasa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan