Suara.com - "My Jenderal" begitulah panggilan khusus Anita Pudjiastuti alias Anita Cepu terhadap Irjen Teddy Minahasa. Hal itu terungkap saat digelar sidang kasus penilapan dan peredaran barang bukti narkoba di PN Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023) lalu.
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani.
Saat itu, Tri mengaku telah menyita ponsel milik Linda Pudjiastuti, dan sempat melihat percakapan di antara kedua terdakwa kasus tersebut.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri.
"Ada," jawab Tri.
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Anita. Tri berkata, bahwa nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Jadi awalnya dia (Linda alias Anita) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," beber Tri.
Tri melanjutkan, Teddy berbalas pesan WhatsApp dengan Linda pada 23 Juni 2022. Dalam percakapan melalui pesan singkat tersebut, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam.
Singkat cerita, Anita meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy malah menawarkannya narkotika jenis sabu.
"Di situ ada juga Pak Teddy WhatsApp tapi terhapus. Tapi di handphone Anita di-reply bahasa Jawa Timur-an," tutur Tri.
"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya jaksa kepada Tri.
Tanpa ragu, Tri kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Tri juga mengaku dalam memberikan keterangan tersebut dirinya tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.
Diketahui, baik Teddy Minahasa mapun Linda Pudjiastuti sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Mobil Dinas Bukan Buat Antar Warga, Malah Dipakai Transaksi Sabu
-
Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta
-
Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar Sabu, Selundupkan Narkotika dalam Peti Buah-buahan
-
WN Singapura Dideportasi Usai 7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba
-
Momen Irjen Teddy Minahasa Marah Dan Bentak Saksi Di Persidangan, Jawaban Penyidik Polda Metro Seketika Berubah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi