Suara.com - "My Jenderal" begitulah panggilan khusus Anita Pudjiastuti alias Anita Cepu terhadap Irjen Teddy Minahasa. Hal itu terungkap saat digelar sidang kasus penilapan dan peredaran barang bukti narkoba di PN Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023) lalu.
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani.
Saat itu, Tri mengaku telah menyita ponsel milik Linda Pudjiastuti, dan sempat melihat percakapan di antara kedua terdakwa kasus tersebut.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri.
"Ada," jawab Tri.
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Anita. Tri berkata, bahwa nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Jadi awalnya dia (Linda alias Anita) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," beber Tri.
Tri melanjutkan, Teddy berbalas pesan WhatsApp dengan Linda pada 23 Juni 2022. Dalam percakapan melalui pesan singkat tersebut, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam.
Singkat cerita, Anita meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy malah menawarkannya narkotika jenis sabu.
"Di situ ada juga Pak Teddy WhatsApp tapi terhapus. Tapi di handphone Anita di-reply bahasa Jawa Timur-an," tutur Tri.
"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya jaksa kepada Tri.
Tanpa ragu, Tri kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Tri juga mengaku dalam memberikan keterangan tersebut dirinya tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.
Diketahui, baik Teddy Minahasa mapun Linda Pudjiastuti sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Mobil Dinas Bukan Buat Antar Warga, Malah Dipakai Transaksi Sabu
-
Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta
-
Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar Sabu, Selundupkan Narkotika dalam Peti Buah-buahan
-
WN Singapura Dideportasi Usai 7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba
-
Momen Irjen Teddy Minahasa Marah Dan Bentak Saksi Di Persidangan, Jawaban Penyidik Polda Metro Seketika Berubah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna