Suara.com - Momen Irjen Teddy Minahasa terekam saat ia naik pitam memarahi saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Eks Kapolda Sumbar itu dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023) atas perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu.
Suara jenderal polisi bintang dua itu keras terdengar penuh perintah saat menayakan soal keterangan hasil uji laboratorium dirinya. Hal itu ia tanyakan kepada saksi yang merupakan anggota dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani.
Teddy Minahasa awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.
“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.
“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy.
Mendengar pertanyaan jenderal polisi itu, Tri Hamdani hanya menjawab siap. "Siap" ucap Tri.
“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.
“Bagaimana pak?,” ujar Tri balik bertanya.
“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy.
Baca Juga: Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
“Siap, sudah keras bapak,” jawab Tri.
Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.
“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy menanyakan.
"Siap tidak,” kata Tri.
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang 2 itu digadang-gadang menjadi “dalang” atas penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
-
Saksi Dianggap Gagal Paham, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Kini Merasa di Atas Angin
-
Anita Cepu Akui Punya Panggilan 'Sayang' ke Irjen Teddy Minahasa, Tulis Begini di Kontak WhatsApp
-
Teddy Minahasa Sampaikan Keberatan saat Persidangan, Tentang Hasil Tes Positif dan Keterangan Penangkapan
-
Keberatan Pertanyaan JPU ke Saksi, Hotman Paris Terus Nyerocos di Sidang Teddy Minahasa
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?