Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta. Ada banyak tugas dan PR yang harus dikerjakan oleh Joko mengganti Marullah Matali.
Joko memiliki track record jabatan yang tidak perlu diragukan lagi. Ia pernah dipercaya mengemban tugas menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Bali.
Sebelum ditetapkan sebagai Sekda, Joko sudah melewati beberapa tahapan seleksi pejabat tinggi madya DKI secara terbuka oleh Presiden Jokowi. Berbeda dengan Sekda DKI sebelumnya, Joko adalah satu satunya Sekda yang terpilih walau belum pernah secara struktural menjabat di lembaga naungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Joko diketahui hanya pernah mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI, namun belum pernah berkecimpung di dunia pemerintahan madya DKI.
Kini, Joko Agus pun mengungkap bahwa tugasnya membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam menjalankan program pemerintah DKI Jakarta. "Tugas saya membantu Pak Gubernur, itu aja. Dari program beliau kita support," ungkap Joko.
Secara struktural, ada beberapa tugas dan fungsional yang diemban oleh seorang sekretaris daerah. Fungsional Sekda DKI pun diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa organisasi Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Organisasi Sekretariat Daerah juga dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dengan tingkat tertinggi di provinsi, Sekda sendiri wajib menjalankan program pemerintahan dalam kata lain membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam mencapai visi misi provinsi.
Di dalam Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan fungsional sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Daerah
2 . Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
3 . Mencanangkan dan mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
4. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah
Secara tidak langsung, fungsi Sekda DKI ini mirip dengan fungsi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, karena saat ini pemerintah DKI Jakarta dipegang oleh Pj Gubernur, maka pelaksana tugas dan fungsional Wakil Gubernur secara tersirat dilaksanakan oleh Sekda.
Berita Terkait
-
Sekda DKI Joko Agus Dicap 'Orang Luar', Heru Budi Pasang Badan: KTP-nya Jakarta
-
Rekam Jejak Joko Agus Setyono, Sekda DKI 'Tak Biasa' Pilihan Jokowi
-
Heru Budi Lantik Joko Agus Setyono Sebagai Sekda DKI Pengganti Marullah Matali
-
Joko Agus Setyono Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Balai Kota
-
Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun