Suara.com - Media sosial Twitter mengeluarkan izin untuk perusahaan ganja memasang iklan di platform mereka. Apakah aturan ini juga berlaku di Indonesia?
Setelah mengizinkan iklan untuk produk topikal cannabidiol (CBD) yang berasal dari rami beberapa waktu lalu, kini perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu juga mengizinkan iklan ganja yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/2/2023).
Aturan pelonggaran izin iklan ganja ini hanya dilakukan di negara bagian Amerika Serikat tertentu. Dengan demikian, jelas aturan ini tidak berlaku di Indonesia.
"Mulai hari ini di beberapa negara bagian Amerika Seikat kami sudah mengambil langkah-langkah melonggarkan kebijakan iklan ganja untuk menciptakan lebih banyak peluang pemasaran ganja yang bertanggung jawab," kata Twitter dalam postingan blognya.
Terbitnya aturan ini membuat Twitter menjadi media sosial yang mengiklankan ganja dibandingkan platform Meta lainnya, seperti Facebook, Instagram dan TikTok yang masih menerapkan kebijakan tanpa iklan ganja.
Meski demikian tidak semua iklan ganja diterbitkan, Twitter akan mengizinkan perusahaan ganja pasang iklan asalkan memiliki lisensi dan menargetkan pengguna di lokasi-lokasi mereka mendapatkan lisensi beroperasi.
Selain itu, pengiklan ganja juga tidak boleh menyasar pengguna di bawah 21 tahun dan harus mendapatkan persetujuan dari Twitter sebelum memasarkan.
Perusahaan ganja Trulieve Cannabis Corp langsung menyambut baik kebijakan terbaru Twitter itu. Ia langsung menggelar kampanye multinegara di platform tersebut pada Rabu (15/2/2023) waktu setempat.
Hingga saat ini sudah ada 21 negara baikan yang mengizinkan penjualan ganja reaksional. [Antara]
Berita Terkait
-
Elon Musk Donasikan Saham Tesla Senilai Rp29 Triliun
-
Siapkan Lebih dari Rp 80 Triliun, Elon Musk Seriusi Pembelian Manchester United
-
Yakin Beli Manchaster United, Elon Musk Ajukan Harga 4.5 Poundsterling
-
Twitter Ditinggal Ratusan Pengiklan Kelas Kakap, Elon Musk Tepok Jidat!
-
Elon Musk Ternyata Punya Cicilan, Nilainya Rp 187 Triliun
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya