Suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun oleh jaksa.
Walau dapat vonis paling ringan, nasib Richard di kepolisian ternyata masih simpang siur. Ada kabar yang menyebut Richard bisa saja kembali ke Polri hingga terancam kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Simak penjelasan tentang simpang siur nasib karier Richard Eliezer pasca vonis berikut ini.
Bisakah Richard Kembali ke Polisi?
Richard bisa dikembalikan ke kepolisian usai tembak mati Yosua. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun. Sesuai dengan putusan vonis hakim, maka Richard bisa kembali ke Polri setelah menjalani masa tahanannya kurang dari dua tahun.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar pakar hukum Jamin Ginting pada Rabu (15/2/2023).
Jamin menilai Richard berhak mendapat vonis rendah mengingat statusnya sebagai justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Yosua. Terlebih, Richard yang memiliki pangkat rendah ini punya keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang menyeret petinggi Polri.
"Nggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan ke kepolisian. Supaya Richard jadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Richard Bisa Terancam Kena PTDH?
Pendapat lain mengatakan peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
"Peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Kamis (16/2/2023).
Bambang mengatakan apa yang dialami Richard adalah risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. Pengalaman Richard menjalankan perintah atasan untuk menembak rekannya sendiri, harusnya jadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan pada aturan bukan perintah atasan.
"Ini harus jadi pelajaran semua personel Polri dalam kondisi bukan perang atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," ujar Bambang.
Diketahui dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman untuk Richard.
Polri Akan Pertimbangkan Nasib Keanggotaan Bharada E
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
-
Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E di TV, Netizen: Tak Setuju!
-
Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..
-
Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Rocky Gerung: kan Ngaco
-
Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Pemerintah Tidak Ikut Campur
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025