Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyampaikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru, tidak akan berlaku pada saat ini.
Pacul menegaskan terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama. Memang dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nantinya, dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Aturan tersebut menurut Pacul, tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya baru akan berjalan pada 2 tahun ke depan.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sementara di sisi lain, soal vonis hakim yang diterima Sambo, menurutnya, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," tuturnya.
Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonus terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.
KUHP Baru
Sebelumnya, Viral video Hotman Paris yang menjelaskan soal praktik hukuman mati di Indonesia kembali viral, karena disebut bisa menentukan nasib Ferdy Sambo yang divonis mati setelah membunuh Brigadir J.
Menurut pengacara kondang itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dulu menjalani hukuman penjara 10 tahun sebelum dieksekusi.
Tapi apabila selama 10 tahun penjara yang dilalui, terpidana itu berhasil mendapat surat berkelakuan baik, maka eksekusi hukum mati tidak bisa dilaksanakan.
"Hukuman mati harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," ujar Hotman Paris melalui potongan video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip suara.com, Selasa (14/2/2023).
Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini juga, yang akhirnya membuat jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan prestisius atau jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas lah, surat berkelakuan baik dikeluarkan.
Berita Terkait
-
'Lembah Kematian,' Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Eksekusi Ferdy Sambo
-
Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!
-
Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Santai Main TikTok, Warganet: Emang Agak Lain
-
Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua
-
Ikut Bongkar Kasus Ferdy Sambo Cs, Uya Kuya Ngaku Sering Dapat Intimidasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!