Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyampaikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru, tidak akan berlaku pada saat ini.
Pacul menegaskan terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama. Memang dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nantinya, dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Aturan tersebut menurut Pacul, tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya baru akan berjalan pada 2 tahun ke depan.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sementara di sisi lain, soal vonis hakim yang diterima Sambo, menurutnya, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," tuturnya.
Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonus terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.
KUHP Baru
Sebelumnya, Viral video Hotman Paris yang menjelaskan soal praktik hukuman mati di Indonesia kembali viral, karena disebut bisa menentukan nasib Ferdy Sambo yang divonis mati setelah membunuh Brigadir J.
Menurut pengacara kondang itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dulu menjalani hukuman penjara 10 tahun sebelum dieksekusi.
Tapi apabila selama 10 tahun penjara yang dilalui, terpidana itu berhasil mendapat surat berkelakuan baik, maka eksekusi hukum mati tidak bisa dilaksanakan.
"Hukuman mati harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," ujar Hotman Paris melalui potongan video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip suara.com, Selasa (14/2/2023).
Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini juga, yang akhirnya membuat jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan prestisius atau jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas lah, surat berkelakuan baik dikeluarkan.
Berita Terkait
-
'Lembah Kematian,' Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Eksekusi Ferdy Sambo
-
Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!
-
Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Santai Main TikTok, Warganet: Emang Agak Lain
-
Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua
-
Ikut Bongkar Kasus Ferdy Sambo Cs, Uya Kuya Ngaku Sering Dapat Intimidasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas