Suara.com - Tiga warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga diskriminasi atas tuduhan penyebaran kabar bohong atau hoaks hingga saat ini belum dibebaskan Polda Jawa Timur.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.
Kekinian enam kepala desa bersolidaritas menjaminkan diri agar ketiganya dibebaskan.
"Kali ini terdapat enam kepala desa yang turut menjadi penjamin untuk pembebasan warga yang ditahan," tulis warga Walhi Jatim seperti dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (17/2/2023).
Keenam kepala desa itu di antaranya di antaranya dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Jaminan untuk membebaskan ketiganya juga diberikan lewat surat yang ditandatangani Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta, kekinian sudah diserahkan ke Polda Jawa Jawa Timur.
Sebelumnya, 1.000 lebih warga Pakel juga memberikan menjaminkan diri mereka untuk pembebasan ketiganya. Terhitung hingga saat ini terdapat 23.000 ribu masyarakat di telah menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.
"Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan," ujar Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya yang bagian tim advokasi TEKAD GARUDA.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Berita Terkait
-
Penangkapan 3 Warga Pakel Yang Bersengketa Dengan PT Bumi Sari Dinilai Tambah 'Catatan Hitam' Polri
-
KontraS Kecam Penangkapan 3 Petani Pakel yang Bersengketa dengan PT Bumi Sari: Praktik Pembungkaman!
-
Petani Pakel vs PT Bumisari, Pengacara Sesalkan Polisi Tangkap 3 Warga Jelang Sidang Praperadilan
-
Polda Jatim Sebut Kades dan 2 Kadus Pakel Banyuwangi Provokasi Warga
-
Jadi Korban Pengosongan Paksa PT KAI, Pemilik Warteg: Bukan Pembeli Yang Datang Malah Pasukan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend