Suara.com - Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Oleh sebab itu, Erick bisa disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," demikian bunyi larangannya.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI.
Menurut Jokowi, yang terpenting itu keduanya bisa mengatur waktu untuk menjalankan tugas sebagai menteri maupun pengurus PSSI.
"Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya," tutur Jokowi usai menghadiri acara Harlah PPP ke-50 di Indonesia Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2/2023).
Sebenarnya, bukan hanya Erick dan Zainudin saja yang merangkap jabatan sebagai ketua organisasi cabang olahraga. Ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga memiliki jabatan serupa.
Sebut saja Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).
Baca Juga: Dinilai Tidak Etis Oleh Rocky Gerung Karena Jadi Ketum PSSI, Jokowi Langsung Bela Erick Thohir
Lalu ada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) hingga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat Ketua Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).
Berita Terkait
-
Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, CEO Semen Padang FC Berharap Kompetisi Sepak Bola Indonesia Makin Sehat dan Profesional
-
Jokowi Jajal Sejumlah Produk Elektrifikasi di IIMS 2023
-
Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Terima Kasih Pak Jokowi
-
Dinilai Tidak Etis Oleh Rocky Gerung Karena Jadi Ketum PSSI, Jokowi Langsung Bela Erick Thohir
-
Jabat Waketum PSSI, Zainudin Amali Siap Mundur Sebagai Menteri Jika Diminta Jokowi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!