Suara.com - Hingga saat ini Richard Eliezer alias Bharada E masih mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Diketahui Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan statusnya sebagai JC, Richard dapat vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa 12 tahun. Lantas sampai kapan Bharada E dapat perlindungan LPSK? Simak penjelasan berikut ini.
Sampai Kapan Bharada E Dapat Perlindungan LPSK?
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan perlindungan LPSK terhadap Richard masih tetap berlanjut. LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukannya.
"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto di Kantor LPSK Jakarta Timur pada Jumat (17/2/2023).
Secara umum, pemberian perlindungan LPSK akan diberikan dalam waktu 6 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memerlukan perlindungan atau tidak.
Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan Richard bebas dari ancaman. "Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucapnya.
Bharada E Dapat Perlindungan Fisik
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkap jenis perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard adalah perlindungan fisik. LPSK sudah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard sampai ke dalam penjara.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
"LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.
Vonis Bharada E Paling Ringan Ketimbang Sambo cs
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 pelaku lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Richard divonis 1 tahun 6 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan hukuman Richard karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator. Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga mendiang Yosua.
Beda dari Richard, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua divonis hukuman mati, yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup penjara. Putri Candrawathi, istri Sambo divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.
ART Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa yakni 8 tahun. Terakhir ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dapat nasib yang sama yakni vonis 13 tahun penjara daripada tuntutan jaksa 8 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
-
Sudah Divonis Penjara, Eliezer Masih Bisa Berkarir di Brimob?
-
Nikita Mirzani Sebut Pendukung ELiezer Rakyat Jelata: Otaknya Sengkleh..
-
Emosi, Nikita Mirzani Sebut Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Percuma Sekolah Tinggi-Tingi hingga Ngadi-Ngadi Kasih Hukuman
-
Ikhlas dengan Vonis Ringan, Orang Tua Brigadir J Restui Richard Eliezer Jika Kembali ke Polri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?