Suara.com - Hingga saat ini Richard Eliezer alias Bharada E masih mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Diketahui Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan statusnya sebagai JC, Richard dapat vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa 12 tahun. Lantas sampai kapan Bharada E dapat perlindungan LPSK? Simak penjelasan berikut ini.
Sampai Kapan Bharada E Dapat Perlindungan LPSK?
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan perlindungan LPSK terhadap Richard masih tetap berlanjut. LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukannya.
"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto di Kantor LPSK Jakarta Timur pada Jumat (17/2/2023).
Secara umum, pemberian perlindungan LPSK akan diberikan dalam waktu 6 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memerlukan perlindungan atau tidak.
Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan Richard bebas dari ancaman. "Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucapnya.
Bharada E Dapat Perlindungan Fisik
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkap jenis perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard adalah perlindungan fisik. LPSK sudah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard sampai ke dalam penjara.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
"LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.
Vonis Bharada E Paling Ringan Ketimbang Sambo cs
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 pelaku lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Richard divonis 1 tahun 6 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan hukuman Richard karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator. Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga mendiang Yosua.
Beda dari Richard, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua divonis hukuman mati, yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup penjara. Putri Candrawathi, istri Sambo divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.
ART Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa yakni 8 tahun. Terakhir ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dapat nasib yang sama yakni vonis 13 tahun penjara daripada tuntutan jaksa 8 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
-
Sudah Divonis Penjara, Eliezer Masih Bisa Berkarir di Brimob?
-
Nikita Mirzani Sebut Pendukung ELiezer Rakyat Jelata: Otaknya Sengkleh..
-
Emosi, Nikita Mirzani Sebut Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Percuma Sekolah Tinggi-Tingi hingga Ngadi-Ngadi Kasih Hukuman
-
Ikhlas dengan Vonis Ringan, Orang Tua Brigadir J Restui Richard Eliezer Jika Kembali ke Polri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara