Suara.com - Hingga saat ini Richard Eliezer alias Bharada E masih mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Diketahui Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan statusnya sebagai JC, Richard dapat vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa 12 tahun. Lantas sampai kapan Bharada E dapat perlindungan LPSK? Simak penjelasan berikut ini.
Sampai Kapan Bharada E Dapat Perlindungan LPSK?
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan perlindungan LPSK terhadap Richard masih tetap berlanjut. LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukannya.
"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto di Kantor LPSK Jakarta Timur pada Jumat (17/2/2023).
Secara umum, pemberian perlindungan LPSK akan diberikan dalam waktu 6 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memerlukan perlindungan atau tidak.
Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan Richard bebas dari ancaman. "Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucapnya.
Bharada E Dapat Perlindungan Fisik
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkap jenis perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard adalah perlindungan fisik. LPSK sudah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard sampai ke dalam penjara.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
"LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.
Vonis Bharada E Paling Ringan Ketimbang Sambo cs
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 pelaku lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Richard divonis 1 tahun 6 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan hukuman Richard karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator. Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga mendiang Yosua.
Beda dari Richard, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua divonis hukuman mati, yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup penjara. Putri Candrawathi, istri Sambo divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.
ART Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa yakni 8 tahun. Terakhir ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dapat nasib yang sama yakni vonis 13 tahun penjara daripada tuntutan jaksa 8 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
-
Sudah Divonis Penjara, Eliezer Masih Bisa Berkarir di Brimob?
-
Nikita Mirzani Sebut Pendukung ELiezer Rakyat Jelata: Otaknya Sengkleh..
-
Emosi, Nikita Mirzani Sebut Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Percuma Sekolah Tinggi-Tingi hingga Ngadi-Ngadi Kasih Hukuman
-
Ikhlas dengan Vonis Ringan, Orang Tua Brigadir J Restui Richard Eliezer Jika Kembali ke Polri
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri