Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak ini ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura yang diyakini menjadi rumah tempat ia bersembunyi dari kejaran para penyidik.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap terkait dengan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut bahwa penangkapan Ricky Ham Pagawak bermula pada saat tim penyidik KPK yang memperoleh informasi berkaitan dengan tempat persembunyian Ricky di hari Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Tim penyidik dari lembaga anti-rasuah mulanya mendapati penghubung dari Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky ini dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat di hari ini.
KPK kemudian terus menggali beragam informasi terkait dengan keberadaan dari Ricky Ham Pagawak dan tempat yang menjadi lokasi persembunyiannya yang diduga berada di Abepura.
KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky Pagawak pada pukul 16.30 WIT.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan juga gratifikasi di sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak, dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dimana ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT BUMI Abadi Perkasa (BAP, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan suap. Sedangkan, untuk Simon, Jusiendra, dan juga Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap dengan total nilai uang Rp 24,5 miliar dari tiga pengusaha ataupun kontraktor yaitu Simon, Jusiendra, dan juga Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Untuk Jusiendra ia mendapatkan sebanyak 18 paket proyek pekerjaan dengan total uang Rp 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di wilayah Jayapura.
Sedangkan, untuk Simon sendiri ia diduga menerima sebanyak enam paket pekerjaan dengan total nilai uang sebesar Rp 179,4 miliar.
Untuk Marten, ia diketahui mendapatkan sebanyak tiga paket pekerjaan dengan total nilai uang Rp 9,4 miliar.
Pemberian dana untuk Ricky Pagawak ini dilakukan secara transfer ke rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang yang diberikan kepercayaan.
Berita Terkait
-
KPK Terbangkan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak ke Jakarta Senin Pagi
-
Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Buronan KPK, Sempat Kabur ke Luar Negeri
-
INFOGRAFIS: Gonjang-ganjing Kursi Menkominfo, Jokowi Mulai Lirik Kanan Kiri?
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Sudutkan Nasdem Lewat Dugaan Korupsi BTS 4G, Dikhawatirkan Jadi Bumerang bagi Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh