Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate turut terserat kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Dia turut menjadi saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus ini pun hampir berbarengan soal dugaan hubungan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh yang semakin merenggang. Diduga dipicu, Anies Baswedan yang dideklarasikan Nasdem sebagai bakal calon presidennya.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, santer terdengar Jokowi sudah menyiapkan pengganti Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Informasi yang diterima Suara.com dari lingkaran Istana Negara, ada dua nama yang menjadi kandidat pengganti Plate, yakni Wishnutama Kusubandio dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai Ad Interim Menkominfo, ancang-ancang Plate dijadikan tersangka.
Pengamat komunikasi politik, sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut langkah yang diambil Jokowi untuk membersihkan Kominfo dari tindakan dugaan korupsi sudah tepat, meskipun tak bisa dipungkiri terdapat unsur politiknya.
"Saya kira semua reshuffle pasti begitu (terdapat kepentingan politik), termasuk yang dilakukan Presiden Joko Widodo apalagi momentumnya berdekatan," kata Dedi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (15/2/2023).
Dia mengingatkan, jangan sampai momentum pencopotan Plaret dari Kominfo yang bersaman dengan deklarasi Nasdem ke Anies, menjadi bumerang bagi Jokowi. Alih-alih mendapatkan apresiasi dari publik, Jokowi justru dianggap menyerang Nasdem.
"Jangan sampai nanti kemudian ini membiaskan publik. Artinya kriminalitas yang terjadi di Kominfo itu nanti dipropagandakan sebagai serangan penguasa terhadap Nasdem, karena faktor deklarasi Anies. Ini kan justru jadi tidak produktif," ujar Dedi.
Karenanya pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 tidak berhenti hanya di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mengingat proyek tersebut juga turut dikerjakan BUMN lainnya.
Baca Juga: Jhonny G Plate Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G, Momen Jokowi Bersih-Bersih Nasdem di Kabinet
"Artinya apa? Kalau ingin sungguh-sungguh berantas korupsi dalam bidang ini, saya kira Kominfo tidak bisa dijadikan tersangka secara perorangan. Artinya akan melebar, karena pekerjaan mereka koordinasi dengan yang lainnya," kata Dedi.
Peluang Plate Jadi Tersangka
Jhoni G Plate untuk pertama kalinya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Sekjen Partai NasDem itu diperiksa dari pukul 09.05 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Dia dicecar sebanyak 51 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi buka suara soal peluang Plate jadi tersangka. Menurutnya hal itu masih terlalu dini.
"Ini kan masih terlalu dini. Masih kami dalami," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret