Suara.com - “Tok, tok, tok..”
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso setelah membacakan amar putusan terhadap terpidana Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) sore. Sambo dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
RUANGAN sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seketika jadi riuh setelah Wahyu membacakan putusan. Vonis mati itu cukup mengobati kemarahan publik atas skenario kejam Sambo membunuh anak buahnya.
Selain mendapat dukungan publik, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. "Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com pada Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui pada Pasal 100 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya, seorang divonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. "Jadi sebenarnya hak hidup itu dijamin oleh konstitusi dan dengan alasan itu pengadilan harusnya nggak bisa berikan (hukuman mati)," ujar dia.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.
YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. "Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," jelasnya.
Namun, YLBHI tetap mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Proses peradilan berhasil mengungkap fakta-fakta bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana dan ada upaya rekayasa hingga penghalangan penyidikan. "Jadi ini adalah sebuah pembelajaran di mana pejabat, terutama pejabat kepolisian itu harus diperhatikan betul dalam menangani perkara karena dia potensial untuk melakukan abuse of power untuk melakukan rekayasa hukum. Satu hal yang tentu diapresiasi proses peradilannya," katanya.
Hapus Pidana Mati Bukan Berarti Dukung Tindak Kriminal
Senada dengan YLBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menentang masih adanya pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. "Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Senin (13/2).
Menurut dia, vonis mati tersebut juga bentuk abai dari aparat penegakan hukum di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya. Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara. "Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," ujar Rivanlee.
Ditegaskannya, penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal. "Melainkan, mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum," jelasnya.
KontraS menekankan pada kasus Ferdy Sambo yang seharusnya dilakukan adalah reformasi institusi Polri secara menyeluruh. "Mengingat yang dilakukan Sambo telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Hal itu tidak terjawab jika hanya memberi vonis mati terhadap seseorang," tutur Rivanlee.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini