Suara.com - “Tok, tok, tok..”
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso setelah membacakan amar putusan terhadap terpidana Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) sore. Sambo dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
RUANGAN sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seketika jadi riuh setelah Wahyu membacakan putusan. Vonis mati itu cukup mengobati kemarahan publik atas skenario kejam Sambo membunuh anak buahnya.
Selain mendapat dukungan publik, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. "Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com pada Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui pada Pasal 100 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya, seorang divonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. "Jadi sebenarnya hak hidup itu dijamin oleh konstitusi dan dengan alasan itu pengadilan harusnya nggak bisa berikan (hukuman mati)," ujar dia.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.
YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. "Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," jelasnya.
Namun, YLBHI tetap mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Proses peradilan berhasil mengungkap fakta-fakta bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana dan ada upaya rekayasa hingga penghalangan penyidikan. "Jadi ini adalah sebuah pembelajaran di mana pejabat, terutama pejabat kepolisian itu harus diperhatikan betul dalam menangani perkara karena dia potensial untuk melakukan abuse of power untuk melakukan rekayasa hukum. Satu hal yang tentu diapresiasi proses peradilannya," katanya.
Hapus Pidana Mati Bukan Berarti Dukung Tindak Kriminal
Senada dengan YLBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menentang masih adanya pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. "Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Senin (13/2).
Menurut dia, vonis mati tersebut juga bentuk abai dari aparat penegakan hukum di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya. Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara. "Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," ujar Rivanlee.
Ditegaskannya, penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal. "Melainkan, mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum," jelasnya.
KontraS menekankan pada kasus Ferdy Sambo yang seharusnya dilakukan adalah reformasi institusi Polri secara menyeluruh. "Mengingat yang dilakukan Sambo telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Hal itu tidak terjawab jika hanya memberi vonis mati terhadap seseorang," tutur Rivanlee.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari