Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan karena berkas kasus yang menjerat Haris dan Fatia telah dinyatakan lengkap atau P21.
Seperti apa fakta-fakta baru kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Polda Metro nyatakan berkas lengkap
Polda Metro Jaya selaku penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berkas perkarakasus tersebut telah lengkap alias P21.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan berkas perkara atas nama tersangka (Haris dan Fatia) telah lengkap," kata Trunoyudo.
Kejati DKI nyatakan kasus Haris-Fatia layak disidangkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah layak masuk ke persidangan.
Hal itu disebabkan berkas kasus tersebut sudah lengkap, alias P21. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, selanjutnya polisi akan melakukan penyerahan tahap II tersangka Haris dan Fatia kepada Kejati DKI Jakarta.
Haris dan Fatia akan hadapi persidangan
Terkait dengan kasusnya yang akan segera masuk persidangan, Haris Azhar dan Fatia menyatakan tidak akan mundur dan akan hadapi proses hukum.
Hal itu diungkapkan Haris ketika dihubungi oleh awak media. Tak hanya itu, Haris juga menyatakan, kemungkinan besar ia akan hadir di persidangan.
"Insyaallah hadir," ucapnya.
Luhut Pandjaitan akan hadir di persidangan
Berita Terkait
-
Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
-
Tak Cuma Erick Thohir, Ini 6 Profil Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan di Dunia Olahraga
-
Tak Keberatan Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Jokowi: Luhut Ketua PASI, Prabowo Ketua Pencak Silat
-
Menko Luhut: Jangan Anggap Remeh Masalah Air
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir