Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan karena berkas kasus yang menjerat Haris dan Fatia telah dinyatakan lengkap atau P21.
Seperti apa fakta-fakta baru kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Polda Metro nyatakan berkas lengkap
Polda Metro Jaya selaku penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berkas perkarakasus tersebut telah lengkap alias P21.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan berkas perkara atas nama tersangka (Haris dan Fatia) telah lengkap," kata Trunoyudo.
Kejati DKI nyatakan kasus Haris-Fatia layak disidangkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah layak masuk ke persidangan.
Hal itu disebabkan berkas kasus tersebut sudah lengkap, alias P21. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, selanjutnya polisi akan melakukan penyerahan tahap II tersangka Haris dan Fatia kepada Kejati DKI Jakarta.
Haris dan Fatia akan hadapi persidangan
Terkait dengan kasusnya yang akan segera masuk persidangan, Haris Azhar dan Fatia menyatakan tidak akan mundur dan akan hadapi proses hukum.
Hal itu diungkapkan Haris ketika dihubungi oleh awak media. Tak hanya itu, Haris juga menyatakan, kemungkinan besar ia akan hadir di persidangan.
"Insyaallah hadir," ucapnya.
Luhut Pandjaitan akan hadir di persidangan
Berita Terkait
-
Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
-
Tak Cuma Erick Thohir, Ini 6 Profil Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan di Dunia Olahraga
-
Tak Keberatan Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Jokowi: Luhut Ketua PASI, Prabowo Ketua Pencak Silat
-
Menko Luhut: Jangan Anggap Remeh Masalah Air
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?