Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntut istri Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.
Ricky Rizal, ajudan Sambo divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara, mendapat vonis 15 tahun penjara.
Sementara itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis ringan pada Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Richard divonis penjara 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
-
CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?
-
Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding
-
Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
-
KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara