Suara.com - Sederet fakta terungkap dalam sidang Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan seorang nelayan bernama Muhamad Nasir.
Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara salah satu fakta yang terungkap melalui sidang itu adalah eks Kapolsek Kalibaru, yakni Kompol Kasranto yang disebut Janto memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu.
Awalnya, Janto mengaku memperoleh sabu dari Kompol Kasranto. Lebih lanjut, mantan kapolsek itu juga menjual sebanyak 1,3 kilogram sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dan Muhamad Nasir yang turut menghadiri sidang.
"Di bulan delapan (Agustus 2022), Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu," ujar Janto.
Kasranto Minta Dicarikan 'Lawan'
Kasranto juga sempat mengatakan "tolong cari lawan dong" kepada Janto. Atas dasar ini, Janto mencari pembeli sabu dan mengaku dihubungi Alex Bonpis yang ingin membeli barang itu seberat satu kilogram. Ia lantas membawanya ke tempat Alex.
"Tanggal 24 September, saya mendapatkan sabu dari saudara Kasranto seberat satu kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," ungkap Janto.
Setelah sepakat, Janto dibayar oleh Alex sebesar Rp 500 juta. Sabu itu disebutnya dibawa dari ruangan Kasranto. Begitu transaksi selesai, Janto menyerahkan uang dari hasil penjualan sabu tersebut kepada Kasranto dan mengaku menerima upah sebanyak Rp 20 juta.
Hakim kemudian bertanya maksud dari 'cari lawan' yang disebutkan Janto. Dijawab oleh Janto bahwa arti dari istilah itu adalah mencari pembeli. Dengan kata lain, Kasranto meminta Janto untuk mencari orang yang berminat membeli sabu darinya.
"Kalau cari lawan, cari yang beli maksudnya," jelas Janto.
Kapolsek Rangkap Jadi Kurir Sabu
Janto mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu. Setelah yang pertama, ia kembali menjual sabu seberat satu ons kepada Alex dan juga Nasir. Namun, kali ini barang itu tidak lagi diambil dari ruangan Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Kasranto disebut mengantarnya langsung ke Janto. Mereka membuat janji temu di depan pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok. Setelahnya, baru lah Janto membawa barang tersebut ke Alex yang kemudian diberi harga Rp50 juta pada 7 dan 10 Oktober 2022.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar Janto.
"Dia menyerahkan ke saya berupa sabu satu ons. Saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan serahkan kepada anak buah Pak Alex. Dia memberikan uang cash Rp 50 juta," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Pengguna, 'Nyanyian' Aiptu Janto Ungkap Rantai Peredaran Sabu Teddy Minahasa
-
5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa
-
Garang! Sepak Terjang Hakim Jon Sarman Saragih yang Semprot Pengacara Teddy Minahasa
-
Sosok Aiptu Janto: 'Kurir' Teddy Minahasa yang Antar Sabu ke Alex Bonpis
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi