Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka penipuan dengan modus tuduh korban menjadi pemakai narkotika. Dalam memuluskan aksinya, keempat bandit ini mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Stafri Wasdar, mengatakan keempat tersangka berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata Syafri, saat di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Untuk memuluskan aksinya para tersangka kata Syafri, melengkapi diri dengan tanda pengenal dengan logo Satres narkoba, yang dibuatnya secara ilegal dan korek api yang menyerupai senjata api.
Kawanan polisi gadungan ini biasanya kerab beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka selalu menyasar korban yang baru saja keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon yang memang dikenal sebagai kampung peredaran narkotika di ibu kota.
“Korban diincar dulu, kemudian diikuti. Sesampainya di tempat sepi, korban diberhentikan mereka,” jelas Syafri.
Usai menghentikan korbannya, para tersangka ini kemudian menyebut korban sebagai target dalam operasi narkoba lantaran baru saja dari Kampung Ambon.
Komplotan ini kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban, jika tidak menemukan narkotika ditubuh korban, tersangka kemudian menakut-nakuti dengan tes urin.
Baca Juga: Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Jika korban telah merasa tersudut, kemudian pelaku mengajaknya untuk berdamai.
"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Digelandang Polisi, Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres hanya Diam bak Ayam Sayur
-
Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi
-
Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon
-
Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
-
Termakan Janji Pembersihan Aura Negatif, Emak-Emak Ditipu Polisi Gadungan Rp 50 Juta
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran