Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka penipuan dengan modus tuduh korban menjadi pemakai narkotika. Dalam memuluskan aksinya, keempat bandit ini mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Stafri Wasdar, mengatakan keempat tersangka berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata Syafri, saat di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Untuk memuluskan aksinya para tersangka kata Syafri, melengkapi diri dengan tanda pengenal dengan logo Satres narkoba, yang dibuatnya secara ilegal dan korek api yang menyerupai senjata api.
Kawanan polisi gadungan ini biasanya kerab beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka selalu menyasar korban yang baru saja keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon yang memang dikenal sebagai kampung peredaran narkotika di ibu kota.
“Korban diincar dulu, kemudian diikuti. Sesampainya di tempat sepi, korban diberhentikan mereka,” jelas Syafri.
Usai menghentikan korbannya, para tersangka ini kemudian menyebut korban sebagai target dalam operasi narkoba lantaran baru saja dari Kampung Ambon.
Komplotan ini kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban, jika tidak menemukan narkotika ditubuh korban, tersangka kemudian menakut-nakuti dengan tes urin.
Baca Juga: Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Jika korban telah merasa tersudut, kemudian pelaku mengajaknya untuk berdamai.
"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Digelandang Polisi, Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres hanya Diam bak Ayam Sayur
-
Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi
-
Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon
-
Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
-
Termakan Janji Pembersihan Aura Negatif, Emak-Emak Ditipu Polisi Gadungan Rp 50 Juta
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi