Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka penipuan dengan modus tuduh korban menjadi pemakai narkotika. Dalam memuluskan aksinya, keempat bandit ini mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Stafri Wasdar, mengatakan keempat tersangka berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata Syafri, saat di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Untuk memuluskan aksinya para tersangka kata Syafri, melengkapi diri dengan tanda pengenal dengan logo Satres narkoba, yang dibuatnya secara ilegal dan korek api yang menyerupai senjata api.
Kawanan polisi gadungan ini biasanya kerab beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka selalu menyasar korban yang baru saja keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon yang memang dikenal sebagai kampung peredaran narkotika di ibu kota.
“Korban diincar dulu, kemudian diikuti. Sesampainya di tempat sepi, korban diberhentikan mereka,” jelas Syafri.
Usai menghentikan korbannya, para tersangka ini kemudian menyebut korban sebagai target dalam operasi narkoba lantaran baru saja dari Kampung Ambon.
Komplotan ini kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban, jika tidak menemukan narkotika ditubuh korban, tersangka kemudian menakut-nakuti dengan tes urin.
Baca Juga: Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Jika korban telah merasa tersudut, kemudian pelaku mengajaknya untuk berdamai.
"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Digelandang Polisi, Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres hanya Diam bak Ayam Sayur
-
Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi
-
Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon
-
Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
-
Termakan Janji Pembersihan Aura Negatif, Emak-Emak Ditipu Polisi Gadungan Rp 50 Juta
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok