Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka penipuan dengan modus tuduh korban menjadi pemakai narkotika. Dalam memuluskan aksinya, keempat bandit ini mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Stafri Wasdar, mengatakan keempat tersangka berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata Syafri, saat di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Untuk memuluskan aksinya para tersangka kata Syafri, melengkapi diri dengan tanda pengenal dengan logo Satres narkoba, yang dibuatnya secara ilegal dan korek api yang menyerupai senjata api.
Kawanan polisi gadungan ini biasanya kerab beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka selalu menyasar korban yang baru saja keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon yang memang dikenal sebagai kampung peredaran narkotika di ibu kota.
“Korban diincar dulu, kemudian diikuti. Sesampainya di tempat sepi, korban diberhentikan mereka,” jelas Syafri.
Usai menghentikan korbannya, para tersangka ini kemudian menyebut korban sebagai target dalam operasi narkoba lantaran baru saja dari Kampung Ambon.
Komplotan ini kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban, jika tidak menemukan narkotika ditubuh korban, tersangka kemudian menakut-nakuti dengan tes urin.
Baca Juga: Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Jika korban telah merasa tersudut, kemudian pelaku mengajaknya untuk berdamai.
"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Digelandang Polisi, Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres hanya Diam bak Ayam Sayur
-
Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi
-
Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon
-
Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
-
Termakan Janji Pembersihan Aura Negatif, Emak-Emak Ditipu Polisi Gadungan Rp 50 Juta
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG