Suara.com - Pamor jeep Rubicon naik setelah mobil jenis ini digunakan oleh seorang tersangka penganiayaan yang diduga merupakan anak dari petinggi eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Harga mobil Jeep Rubicon pun menggugah rasa penasaran banyak netizen lantaran bisa dibeli oleh salah seorang pejabat negara di Indonesia.
Mengutip situs jual beli otomotif olx.co.id, harga mobil jeep Rubicon dibanderol mulai Rp900-an juta hingga miliaran rupiah. Sebagai contoh, Jeep Rubicon Versi Wrangler Ranegade Diesel CRD Solar 2.8 keluaran 2014 dibanderol Rp1,025 miliar. Untuk harga yang lebih mahal ada Jeep Rubicon 3.6 keluaran 2022 yang bisa ditebus dengan Rp2,250 miliar.
Nyaris tidak ada Jeep Rubicon yang dihargai kurang dari Rp1 miliar. Sejauh pencarian di OLX hanya ada dua tipe Rubicon yang berada di kisaran ratusan juta rupiah. Tipe pertama adalah Jeep Wrangler Call Of Duty Mw3 keluaran 2012 yang harganya Rp855 juta dan Jeep Wrangler Rubicon 2014 dengan harga Rp975 juta.
Mobil mewah Rubicon sebelumnya pernah dipinang Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Juliyatmono sebagai mobil dinas pada 2019. Mobil itu dibeli Pemkab Karanganyar seharga Rp1,989 miliar. Saat membeli mobil tersebut, Juliyatmono beralasan bahwa Rubicon cocok digunakan di Kabupaten Karanganyar yang daerahnya berbukit-bukit.
Juliyatmono berharap pengadaan kendaraan dinas Bupati itu tidak menjadi fokus pembahasan masyarakat. Alasannya, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah memiliki hak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Bisakah Pejabat DJP Membeli Rubicon?
Lalu bisakah pejabat DJP menyiapkan uang Rp1 miliar untuk membeli Rubicon? Tentu saja bisa jika saban tahun pejabat tersebut mendapatkan tunjangan penuh. Berikut ilustrasi gaji dan tunjangan yang bisa diperoleh pejabat DJP, utamanya eselon 2.
Gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih. Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Baca Juga: Anak Pejabat Diduga Pelaku Penganiayaan Ternyata Doyan Flexing, Kenapa Sih Hobi Pamer Harta?
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Geger Anak Pejabat Ditjen Pajak Pengguna Rubicon Terlibat Penganiayaan, Ternyata Mobilnya Mangkir Bayar Pajak
-
Viral! Kronologi Penganiayaan David oleh Pemilik Jeep Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Hingga Terkapar di ICU
-
Dua Hari Pasca Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Belum Sadarkan Diri di Ruang ICU
-
Sri Mulyani Marah Lihat Kelakuan Anak Pejabat Pajak Pamer Harta dan Mobil Mewah
-
Anak Pejabat Diduga Pelaku Penganiayaan Ternyata Doyan Flexing, Kenapa Sih Hobi Pamer Harta?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika