Suara.com - Pamor jeep Rubicon naik setelah mobil jenis ini digunakan oleh seorang tersangka penganiayaan yang diduga merupakan anak dari petinggi eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Harga mobil Jeep Rubicon pun menggugah rasa penasaran banyak netizen lantaran bisa dibeli oleh salah seorang pejabat negara di Indonesia.
Mengutip situs jual beli otomotif olx.co.id, harga mobil jeep Rubicon dibanderol mulai Rp900-an juta hingga miliaran rupiah. Sebagai contoh, Jeep Rubicon Versi Wrangler Ranegade Diesel CRD Solar 2.8 keluaran 2014 dibanderol Rp1,025 miliar. Untuk harga yang lebih mahal ada Jeep Rubicon 3.6 keluaran 2022 yang bisa ditebus dengan Rp2,250 miliar.
Nyaris tidak ada Jeep Rubicon yang dihargai kurang dari Rp1 miliar. Sejauh pencarian di OLX hanya ada dua tipe Rubicon yang berada di kisaran ratusan juta rupiah. Tipe pertama adalah Jeep Wrangler Call Of Duty Mw3 keluaran 2012 yang harganya Rp855 juta dan Jeep Wrangler Rubicon 2014 dengan harga Rp975 juta.
Mobil mewah Rubicon sebelumnya pernah dipinang Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Juliyatmono sebagai mobil dinas pada 2019. Mobil itu dibeli Pemkab Karanganyar seharga Rp1,989 miliar. Saat membeli mobil tersebut, Juliyatmono beralasan bahwa Rubicon cocok digunakan di Kabupaten Karanganyar yang daerahnya berbukit-bukit.
Juliyatmono berharap pengadaan kendaraan dinas Bupati itu tidak menjadi fokus pembahasan masyarakat. Alasannya, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah memiliki hak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Bisakah Pejabat DJP Membeli Rubicon?
Lalu bisakah pejabat DJP menyiapkan uang Rp1 miliar untuk membeli Rubicon? Tentu saja bisa jika saban tahun pejabat tersebut mendapatkan tunjangan penuh. Berikut ilustrasi gaji dan tunjangan yang bisa diperoleh pejabat DJP, utamanya eselon 2.
Gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih. Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Baca Juga: Anak Pejabat Diduga Pelaku Penganiayaan Ternyata Doyan Flexing, Kenapa Sih Hobi Pamer Harta?
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Geger Anak Pejabat Ditjen Pajak Pengguna Rubicon Terlibat Penganiayaan, Ternyata Mobilnya Mangkir Bayar Pajak
-
Viral! Kronologi Penganiayaan David oleh Pemilik Jeep Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Hingga Terkapar di ICU
-
Dua Hari Pasca Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Belum Sadarkan Diri di Ruang ICU
-
Sri Mulyani Marah Lihat Kelakuan Anak Pejabat Pajak Pamer Harta dan Mobil Mewah
-
Anak Pejabat Diduga Pelaku Penganiayaan Ternyata Doyan Flexing, Kenapa Sih Hobi Pamer Harta?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM