Suara.com - Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) yang ditujukan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 masih terus bergulir.
Setelah divonis pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga terdakwa kasus tersebut, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Seperti apa fakta kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Telah divonis 3 dan 3,5 tahun penjara
Vonis terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain telah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selaan.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis pendiri ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan mantan presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain juga divonis 3 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ketiganya nyatakan tak akan banding
Selang satu bulan setelah divonis, perkara yang menjerat ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini setelah ketiga terpidana itu tidak satupiun yang melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota penasihat hukum Ahyudi, Irfan Junaedi ketika dihubungi awak media pada Selasa (21/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Sama seperti Ahyudin, kedua kliennya itu juga memutuskan untuk tidak banding atas putusan hakim.
Tiga terdakwa belum dieksekusi
Meski perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Takada yang menggunakan upaya hukum lanjutan atau banding, ketiga terdakwa belum juga dieksekusi.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada 24 januari 2023 lalu, ketiga terdakwa melum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan kelembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan bungkam soal eksekusi terdakwa
Berita Terkait
-
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?
-
Tak Banding, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia