Suara.com - Sahur merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW yang dilakukan saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Lalu sahur hukumnya apa?
Umat Islam menjalankan puasa dan bangun di waktu sahur untuk menyantap makanan sebelum berpuasa. Biasanya sahur dilakukan di sepertiga malam hingga sebelum adzan subuh dikumandangkan.
Dengan mengonsumsi makanan sebelum puasa, tubuh akan mendapatkan energi untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu hari penuh.
Namun, tak jarang orang melewatkan makan sahur karena telat bangun maupun berbagai alasan lainnya. Sehingga pemahaman lebih dalam tentang hukum makan sahur perlu diketahui.
Makan sahur adalah ibadah sunnah sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, sahur juga memiliki sejumlah keutamaan seperti mendapatkan makanan penuh berkah hingga mendapatkan waktu yang terbaik untuk memohon ampunan dari Allah SWT.
Hal ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Rabb kita tabaroka wa ta'ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Kemudian Dia berfirman: "Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmah Makan Sahur
Baca Juga: Boleh Enggak Sih Berhubungan Seks Saat Bulan Ramadhan?
Makan sahur memiliki banyak hikmah atau manfaat kebaikan yang bisa didapatkan. Allah SWT memberikan rahmat dan berkah yang baik dari setiap hidangan sahur yang disantap. Berikut beberapa hikmah sahur yang bisa didapatkan:
- Menambah stamina dan energi untuk melaksanakan puasa
- Mendapatkan keberkahan dan manfaat bagi kesehatan agar tetap bugar
- Waktu sahur dapat digunakan untuk melakukan ibadah lain seperti berdzikir dan membaca Al-Quran
- Setiap makanan yang disantap saat sahur tidak dihisab di akhirat
- Makan sahur menjadi keistimewaan bagi umat Islam karena hanya umat Islam yang melaksanakan sahur sebelum puasa, berbeda dengan umat Nasrani dan Yahudi
Itulah beberapa informasi seputar hukum makan sahur yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus