Suara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh menyebutkan seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman mengatakan lokasi harimau mati tersebut berada di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Belum diketahui penyebab kematian harimau tersebut. Begitu juga dengan jenis kelamin dan usia harimau itu, belum bisa dipastikan secara detail," kata Kamarudzaman saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Ia mengatakan harimau mati tersebut ditemukan pada Selasa (21/2). Dari pengecekan awal di lapangan, di sekitar harimau tersebut ditemukan tiga ekor kambing dalam kondisi mati.
"Bangkai dua ekor kambing tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi harimau mati tersebut. Sedangkan bangkai kambing seekor lainnya di temukan dalam kandang," ujarnya.
Kamarudzaman mengatakan tim dokter hewan BKSDA sudah bergerak menuju lokasi temuan harimau mati tersebut. Begitu juga dengan polisi, sudah memasang pita garis polisi guna mencegah masyarakat mendekati lokasi temuan bangkai harimau tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan apa penyebab kematian harimau tersebut. Tim dokter hewan masih melakukan nekropsi atau bedah bangkai harimau tersebut," tuturnya.
Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Baca Juga: Brakkk! ODGJ Tewas Ditabrak Mobil Barang di Aceh Timur
Serta, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter