Suara.com - Persidangan perkara penilapan barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023). Kali ini, Teddy Minahasa dihadirkan sebagai terdakwa.
Sebelumnya pada Rabu (22/3/2023), Teddy sempat mangkir dengan alasan sakit. Kekinian, Teddy hadir dalam persidangan. Seperti biasa, Teddy hadir menggunakan kemeja batik lengan panjang.
Agenda persidangan yang berlangsung hari ini, yakni mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota. Ada dua orang saksi mahkota yang dihadirkan, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif yang merupakan orang dekat AKBP Dody Prawiranegara.
Berbeda dengan Teddy, kedua saksi ini kompak menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih.
Dalam kesaksiannya, Kasranto menuturkan awal dirinya bisa terlibat dalam mengedarkan sabu. Ia mengaku tergiur dengan penawaran Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu. Dalam pengakuannya, Kasranto sendiri telah mengenal Linda sejak tahun 2000.
"Awalnya Linda menanyakan, ‘mas ini ada barang’. Melalui chat," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis (23/2/2022).
"Barang apa mam?" balas Karanto.
"Sabu mas. tolong carikan lawan. punya bos besar," ungkap Kasranto menirukan gaya bicara Linda.
Setelah empat hari berselang, Linda kemudian kembali menghubungi Kasranto. Dalam pesan tersebut, Linda mengaku jika sabu yang dijanjikan sebelumnya telah sampai di Jakarta.
Mendapat pesan tersebut, Kasranto langsung menuju rumah Linda di Kawasan Kebon Jeruk untuk menjemput barang haram tersebut.
Barang haram seberat satu kilogram tersebut, kemudian diletakan Kasranto dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru. Kemudian, Kasranto meminta bantuan Janto yang merupakan anggota Polsek Muara Baru untuk menjual barang tersebut. Janto yang melakukan pemasaran barang haram itu kemudian bertemu pembeli, yakni Alex Bonfis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari.
Dari hasil penjualan itu, Kasranto menerima uang tunai senilai Rp500 juta. Uang ratusan tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp400 juta untuk setoran pokok, kemudian Rp10 juta komisi untuk Linda, Rp20 juta diberikan kepada Janto untuk komisinya.
Adapun Rp70 juta sisanya, disisihkan Kasranto. Uang tersebut disimpannya dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru.
Dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, diantara, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?