Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengungkapkan keinginannya ingin bertugas kembali di institusi Polri usai divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya berharap saya masih bisa di Polri, ingin tetap di Polri," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto, juga memohon kepada Kapolri memberikan kesempatan kepada anaknya tetap di Polri. Suryanto menyebut anaknya tidak 100 persen bersalah dalam kasus ini.
"Saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di (sidang) etik ya, di etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui, anak saya ini hitungannya kan nggak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar," kata Suryanto.
"Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa diterima di kepolisian kembali anak saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Irfan mengatakan vonis tersebut merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.
"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan sesuai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyampaikan salah satu hal yang meringankan dalam vonis hukuman 10 bulan penjara Irfan Widyanto di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2010.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," ujar Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara
Selain itu, Hakim Afrizal menyebut selama bertugas di kepolisian Irfan memiliki kinerja yang baik. Dan juga, dalam poin meringankan yang dibacakan Afrizal, Irfan disebut masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.
"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara
-
Terbukti Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Dalam Kasus Ferdy Sambo
-
Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
-
BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
-
Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung