Suara.com - Majelis Hakim menyatakan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hakim Ketua Afrizal Hadi menerangkan perbuatan Irfan Widyanto jelas membuat terhalanginya penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Padahal Irfan sebagai penyidik mengetahui dampak dari perbuatannya itu.
"Sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR 2 yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal di Pengadian Negeri Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal juga menyebut perintah dari eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan semestinya bisa ditolak. Alasannya, Agus bukan atas langsung Irfan.
"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ucap Hakim Afrizal.
Atas pertimbangan itu, Hakim Afrizal menepis pleidoi Irfan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Irfan diyakini sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.
"Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan," jelas Hakim Afrizal.
"Maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," imbuhnya.
Dalam tuntutannya, Irfan dituntut 1 tahun penjara di kasus ini. Irfan juga dikenakan denda pidana Rp 10 juta.
Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Jaksa menyatakan Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
-
Klaim Hanya Jalani Perintah Sita CCTV Sekitar Rumah Sambo, AKP Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas
-
Kawan Jadi Lawan, Mereka yang Marah pada Ferdy Sambo karena Terseret Kasus Brigadir J
-
Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim
-
Tepis Pembelaan, Jaksa: Perbuatan Irfan Widyanto di Kasus Brigadir J Coreng Citra Polri
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS