Suara.com - Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj meminta pihak kepolisian memproses hukum pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) jika memang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Meskipun, AG masih berstatus anak di bawah umur.
"Kalau memang dia (AG) yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan, ya dia harus dihukum juga. Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakan hukum, saya ingin lihat," kata Said usai membesuk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Said berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.
"Ada pengaruh enggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang enggak ada uangnya. Coba bisa nggak polisi ngambil sikap tegas? katanya.
Sindir Ayah Mario
Dalam kesempatan itu, Said juga menyinggung mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak mampu mendidik anaknya Mario. Singgungan ini diberikan Said buntut penganiayaan keji yang dilakukan Mario kepada David.
"Saya juga heran di bumi pancasila ada perbuatan seperti itu, dan dilakukan oleh anak keluarga terdidik, elit, bukan biadab dan dari pedalaman," tutur Said.
Said menilai perilaku keji yang dilakukan Mario merupakan cerminan dari pola asuh orang tua yang salah.
"Bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dengan dijor dibiarkan dimanja dengan segala kemewahan, uangnya belum tentu halal," ujar Said.
Atas hal itu, Said Aqil mengingatkan Rafael Alun untuk hati-hati dalam mencari nafkah.
"Maka sekali lagi hati-hati mencari uang yang akan dimakan oleh anak istri. Kalau uangnya haram pasti anaknya nakal," tegasnya.
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.
Tag
Berita Terkait
-
'Kalau Uang Haram Pasti Anaknya Nakal' Nasihat Eks Ketum PBNU untuk Rafael Alun Agar Hati-Hati Mencari Nafkah
-
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK Rabu Besok!
-
CEK FAKTA: Ngemplang Pajak Rp 100 Miliar, Jokowi Seret Rafael Alun Trisambodo ke Penjara, Benarkah?
-
Meski Sudah Menyesal, Mario Dandy Tetap Tak Mau Berdamai dengan David Latumahina
-
Ternyata Ini Penyebab David Koma Setelah Dianiaya Mario Dandy
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama