Suara.com - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas (S), Happy SP Sihombing menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk merekam video penganiayaan terhadap korban karena ada relasi ketergantungan pertemanan.
"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Happy, Shane pada saat itu sedang berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain mengendarai mobil Rubicon.
Happy mengatakan bahwa kliennya dikenal baik dan penurut. Ia sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario Dandy, berawal dari teman nongkrong hingga semakin akrab.
"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," ujarnya.
Happy masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," jelasnya.
Selain itu, Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai dengan persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Desak Pacar Mario Dandy Ikut Diproses Kasus David, Eks Ketum PBNU Said Aqil: Bisa Gak Polisi Ambil Sikap Tegas?
-
Berani Beda, Farhat Abbas Koar-koar Prihatin Ayah Mario Dandy Resign: Kenapa Bukan Menterinya?
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Bukti Pembelian Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo dari Hasil Korupsi, Benarkah?
-
Sosok APA, Diduga Pembisik Pada Kasus Mario Dandy adalah Anak Jendral? Simak Penjelasannya..
-
Komentari Penganiayaan oleh Mario Dandy, Deddy Corbuzier: Harga Diri Lo Rendah!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum