/
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi sabu. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara Sumatera -  Seorang wanita berinisial AIM (35) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.  Wanita ini berdalih butuh biaya operasi anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakukan bisnis haram tersebut. 

Pelaku ditangkap di Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Bali pada Kamis 16 Februari 2022. Di dashboard sepeda motornya ditemukan barang bukti dua paket plastik klip sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke tempat kos pelaku di Jalan Pualau Adi Denpasar Barat. Di sana petugas kembali menemukan 19 plastik klip berisi sabu-sabu.

"Total ada 21 klip sabu seberat hampir 19 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melansir suarabali.id, Selasa (28/2/2023).

Pelaku yang bekerja sebagai driver ojol (ojek online) ini mengaku bahwa dirinya pemakai dan juga mengedarkan sabu. 

AIM nekat menjadi pengedar untuk membiayai operasi anaknya. Namun tidak dijelaskan penyakit yang diderita anaknya.

"Saya juga makai (sabu), saya juga jualan. (Menjadi pengedar sabu karena) anak saya sakit butuh biaya operasi," ujarnya. 

AIM mengaku sudah satu bula menjadi kurir sabu. Dirinya sudah empat kali melakukan transaksi dan dijanjikan Rp 50 ribu untuk setiap transaksinya. Polisi juga masih mendalami jaringan tempat AIM mendapatkan barang haram tersebut.

AIM dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Rumah di Bidara Cina Ambruk saat Kali Ciliwung Meluap, Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta

Load More