Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dinilai bukan hanya urusan kekerasan pidana.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada unsur kekerasan lain di kasus Mario Dandy yakni kekerasan simbolik negara.
"Hal ini juga bagi saya pribadi merupakan cermin balik ke kekerasan negara yang melakukan," kata Rieke saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Rieke, terkait kasus Mario, negara juga ikut melakukan kekerasan melalui simbol bahasa dan angka.
Dalam hal ini, Rieke menyinggung perihal jabatan yang sempat diemban oleh Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan.
"Bagaimana kekerasan simbolik negara bekerja melalui permainan angka-angka dalam hal ini Dirjen Pajak misalnya," tutur Rieke.
Rafael, kata Rieke, diduga menjadi sosok 'negara' yang telah melakukan kekerasan secara simbolik lewat permainan angka-angka.
"Ketika seseorang di Dirjen Pajak melakukan manipulasi terhadap kekayaannya. Ditelusuri lagi tentu kekayaan terindikasi kuat," jelas Rieke.
Tak hanya Rafael, Rieke juga menyinggung perihal adanya manipulasi data keuangan yang dilakukan di tubuh Kementerian Keuangan. Padahal, angka-angka itu sangat berkaitan dengan nasib rakyat.
"Nah orang-orang yang melakukan ini menganggap hanya soal permainan angka, ini sebetulnya kalau kita telusuri lagi ribuan pejabat di Kementerian Keuangan itu ketika dia bermain angka-angka rupiah, dia sebenarnya sedang mempermainkan nasibnya rakyat," tutur Rieke.
Harta Rafael Tak Ada di LHKPN
Sebelumnya, eks pejabat Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki saham di enam perusahaan. Hal itu diungkap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
"Saham di 6 perusahaan," kata Pahala dikonfirmasi wartawan terkait harta Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).
Dia menyebut hal itu tidak terungkap ke publik, sebab datanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tertulis berupa surat berharga.
"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja detailnya ya itu (saham 6 perusahaan)," papar Pahala.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK 8,5 Jam, Akui Lelah Setelah Pemeriksaan Hartanya Rp 56 Miliar
-
Teka-Teki Siapa Sosok Brimob Bekingan AG untuk Mengancam David
-
Bapak Pegawai Pajak Berharta Rp 56 Miliar, Moge Mario Dandy Ternyata Bodong Tak Terdaftar Di Samsat
-
KPK Pastikan Harley Davidson Milik Mario Dandy Bodong
-
Isi Chat WA Terungkap, Agnes Paksa David Turun Dengan Ancaman Bawa Brimob
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner