Suara.com - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan. Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Baca Juga: Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para hakim dalam putusannya, yaitu demi menciptakan keadilan dan menjaga agar hal serupa tidak kembali terjadi. Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas alat atau di luar prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengajukan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan mengapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi administrasi yang ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
-
Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top