News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:19 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (dua kiri) beserta anggota Dewan Pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, sudah menyelesaikan draf regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights untuk difinalisasi menjadi peraturan presiden alias perpres.

Hak cipta jurnalistik itu adalah instrumen yang diharapkan bisa mengatur agar platform digital berskala global seperti Google, Facebook, dan lainnya, memberikan nilai ekonomi terhadap setiap karya media massa, terutama online.

Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023), mengatakan draf hak cipta jurnalistik itu adalah tindak lanjut dari anjuran Presiden Jokowi dalam pidato saat Hari Pers Nasional 2023.

"Dewan pers sudah menyampaikan drafnya ke Presiden Jokowi," kata Ninik.

Selanjutnya, kata dia, draf tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Dia berharap, draf itu sudah bisa difinalisasi menjadi perpres dalam waktu dekat. Sebab, Presiden Jokowi sendiri meminta semua hal tersebut rampung dalam satu bulan.

"Mudah-mudahan pada pekan-pekan ini, sudah bisa diselesaikan pembahasannya."

Namun, dalam pembuatan perpres nantinya, Ninik berharap isi regulasi hak cipta jurnalistik itu tidak melenceng dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Sebab, kata dia, aturan ini harus menjadi acuan agar media massa tetap menjaga independensi pers serta pengembangan jurnalisme sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Publisher Right Indonesia? Sudah sampai Rancangan Perpres

"Pengaturan terkait publisher rights ini harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers, sesuai UU Pers," kata Ninik memungkasi.

Load More