Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, sudah menyelesaikan draf regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights untuk difinalisasi menjadi peraturan presiden alias perpres.
Hak cipta jurnalistik itu adalah instrumen yang diharapkan bisa mengatur agar platform digital berskala global seperti Google, Facebook, dan lainnya, memberikan nilai ekonomi terhadap setiap karya media massa, terutama online.
Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023), mengatakan draf hak cipta jurnalistik itu adalah tindak lanjut dari anjuran Presiden Jokowi dalam pidato saat Hari Pers Nasional 2023.
"Dewan pers sudah menyampaikan drafnya ke Presiden Jokowi," kata Ninik.
Selanjutnya, kata dia, draf tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Dia berharap, draf itu sudah bisa difinalisasi menjadi perpres dalam waktu dekat. Sebab, Presiden Jokowi sendiri meminta semua hal tersebut rampung dalam satu bulan.
"Mudah-mudahan pada pekan-pekan ini, sudah bisa diselesaikan pembahasannya."
Namun, dalam pembuatan perpres nantinya, Ninik berharap isi regulasi hak cipta jurnalistik itu tidak melenceng dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Sebab, kata dia, aturan ini harus menjadi acuan agar media massa tetap menjaga independensi pers serta pengembangan jurnalisme sendiri.
Baca Juga: Apa Itu Publisher Right Indonesia? Sudah sampai Rancangan Perpres
"Pengaturan terkait publisher rights ini harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers, sesuai UU Pers," kata Ninik memungkasi.
Berita Terkait
-
Apa Itu Publisher Right Indonesia? Sudah sampai Rancangan Perpres
-
Di Depan Dewan Pers, Jokowi Tekankan Soal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
-
Ketua Dewan Pers Sebut Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Medan
-
Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Dewan Pers hingga Bawaslu
-
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers di Sisa Periode 2022-2025
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?