Suara.com - Setahun lalu, draft usulan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability dengan judul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" diajukan ke kementerian. Draft itu pada intinya membicarakan klausul Publisher Rights Indonesia atau hak penerbit di Indonesia. Lebih jelasnya, apa itu Publisher Right Indonesia?
Mengenal Apa itu Publisher Right Indonesia
Dilatarbelakangi oleh dominasi platform digital dalam menyebarkan informasi, Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi tersebut.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan konvergensi media memberi peluang yang sama antara media massa konvensional dengan media baru, seperti platform over the top (OTT).
Publisher Right itu kemudian dibahas secara serius oleh pemerintah. Nantinya, ketika Publisher Rights disahkan, maka platform digital asing harus bekerjasama dengan perusahaan media Indonesia apabila beroperasi di Indonesia.
Perkembangannya saat ini sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Presiden berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'. Ditargetkan pembahasan selesai pada Maret 2023.
Target tersebut disesuaikan dengan arahan dari Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu. Dalam kesempatan peringatan hari pers tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada pihak-pihak yang berhubungan erat dengan Publisher Right untuk segera menyelesaikan pembahasan, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
Pihak-pihak yang tergabung dalam urusan ini tentu saja Dewan Pers dengan konstituennya antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Kominfo yang mengajak kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Google dan Publisher Right Indonesia
Baca Juga: Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Meskipun regulasi ini bertujuan baik untuk media massa di Indonesia, namun Google justru memberi pandangan yang berbeda. Google menyatakan ada beberapa pasal dalam regulasi tersebut yang tidak sejalan dengan cara kerja mereka di Indonesia.
Google justru khawatir regulasitersebut akan memberi dampak negatif pada pengguna di Indonesia dan juga kepada media massa itu sendiri. Sebab Google mengarahkan traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali dalam sebulannya.
Traffic tersebut telah memberi peluang keuntungan bagi penerbit atau media massa online untuk mendapatkan pendapatan dari iklan dan juga pengguna yang berlangganan.
Google pun memberi saran agar regulasi dipastikan sesuai dengan kepastian operasional, legal, dan komersial agar tidak ada yang dirugikan.
Demikian informasi berkaitan dengan apa itu Publisher Right Indonesia.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan