Suara.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus bergulir. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario yang merupakan anak mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak serta salah satu rekannya yang bernama Shane Lukas.
Pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya Kembali menaikkan status salah satu pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Ia adalah seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Mengapa AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ulasannya.
Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum mungkin masih terdengar asing di telinga kita.namun pengertian menganai istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"
Baca Juga: Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Atas dasar hukum itulah, dapat dipahami bahwa istilah ‘Anak Yang Berkonflik dengan Hukum’adalah sebutan bagi seseorang yang masuk kategori anak, yakni usia 12 hingga 18 tahun, dan diduga menjadipelaku tindak pidana atau tersangka.
AG dijerat pasal berlapis
Setelah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan huku, AG dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David pada Senin (20/2/2023).
AG disebut telah mengadu kepada Mario yang merupakan kekasihnya, kalau dirinya telah diperlakukan dengan tidak menyenangkan oleh David.
Berita Terkait
-
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
-
Pemilik Asli Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy, Ahmad Saefudin Masih Terima BLT
-
Agnes Mengundurkan Diri dari Sekolah Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan: Kak Seto Gigit Jari
-
Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
-
Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat