News / Metropolitan
Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:27 WIB
Tampang Tian dan Nawi, dua pelaku begal sadis di Tambora setelah tertangkap. (Dok. Polsek Tambora)


“Mereka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Putra.

Load More