Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Sudah dapat," kata Komisioner KPI RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Setelah mendapatkan salinan putusan tersebut, kini KPU sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan banding.
Tetapi Afifuddin tidak menjawab kapan waktu pengajuan banding dilakukan. Ia hanya memastikan KPU sedang melakukan persiapan banding.
"Sedang disiapkan," kata Afifuddin.
Jokowi Dukung KPU Banding
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai di telinga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku mendukung KPU untuk mengajukan banding.
"Pemerintah mendukung KPU untuk banding," kata Jokowi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi. Dirinya juga melihat putusan atas gugatan Partai Prima tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding
Namun ia kembali menegaskan kalau pemerintah tetap berkomitmen mendukung Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"Ya, sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan," tuturnya.
Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Sementara itu, KPU mengaku bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Berita Terkait
-
Terima Laporan Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus
-
Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda
-
Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!
-
Masih Gelap, Ini Jawaban Jokowi Saat Ditanya Soal Reshuffle
-
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU