Suara.com - Kasus pembunuhan pengemudi taksi online oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang terus bergulir. Korban bernama Sony Ruzal Taihitu yang sudah berusia 60 tahun, dibunuh oleh Bripda Haris di Kota Depok.
Jasad korban kemudian ditemukan pada 23 Januari 2023 lalu di kawasan Cimanggis. Setelah sekian lama bergulir, keluarga korban menyatakan kekecewaannya dengan Polri karena tidak mengambil langkah tegas terhadappelaku.
Selain menangkap pelaku, keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu berharap Bripda Haris dipecat dari jabatannya. Namun pemecatan terhadap pekaku itu tidak dilakukan oleh Polri, sehingga membuat keluarga korban merasa kecewa.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu lantas membandingkan kasus pembunuhan itu dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Menurut dia, dalam kasus Ferdy Sambo, kepolisian bertindak cepat menggelar sidang etik, beberapa hari setelah mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dan hasil dari sidang etik tersebut memutuskan kalau suami Putri Candrawathi itu dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya di kepolisian.
Karena itu, kuasa Jundri secara khusus meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono untuk bersikap adil.
Terkait dengan desakan itu, Karopenmas Divisi Human Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pernah memberikan tanggapan dengan menyatakan kalau sidang etik terhadap Bripka Haris akan dilakukan secepatnya.
Namun, ia menyatakan belum dapat mengungkap, kapan tepatnya sidang etik itu akan digelar.
Perbandingan kasus Ferdy Sambo dan Bripda Haris
Kasus Ferdy Sambo sendiri merupakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo, di bilangan Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022 lalu.
Sambo mengaku, pembunuhan itu dilatari atas dasar amarahnya ketika mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Ia lalu mengatur siasat untuk menghabisi nyawa ajudannya itu, dengan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya ajudannya yang lain Richard Eliezer dan Ricky Rizal,serta sopir keluarganya Kuat Maruf.
Polri kemudian menggelar sidang etik untuk Sambo pada 25 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Dalam sidang yang berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari itu, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari jabatannya.
Sementara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, karena dinilai terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Duga Kasus Jual Beli di Penerimaan Bintara Polri Bukan Aksi Individual, Ada Pejabat yang Terlibat?
-
Kata Anak Ferdy Sambo Soal Vonis yang Diterima Kedua Orang Tuanya
-
CEK FAKTA: Wapres Maruf Amin Desak Polisi Segera Tangkap Megawati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Ketahuan Ngamar Bareng Nikita Mirzani sebelum Dieksekusi Mati?
-
Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bernama Iriana Berhasil Diidentifikasi RS Polri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf