Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
KPK akhirnya mencekal mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang terseret dalam kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut dia, pencekalan terhadap Irwandi dilakukan selama 6 bulan, sejak 27 Januari 2023 hingga 27 Juli 2023. Ali mengatakan, KPK meyakini Irwandi memiliki informasi penting yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang sedang didalami KPK.
Karena itu, lembaga antirasuah ini mencegah Irwandi untuk ke luar negeri agar bisa kooperatif selama penyelidikan dan pemeriksaan KPK.
Irwandi Yusuf terserek kasus korupsi
Irwandi Yusuf resmi dipecat Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada Kamis (15/10/2020).
Ia sejatinya menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun ia terseret kasus tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada 2018 lalu senilai Rp1,05 miliar.
Dalam kasus itu juga ada dugaan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 dan divonis 7 tahun penjara pada April 2019.
Terseretnya Irwandi dalam kasus tersebut, membuat sejumlah pihak penasaran dengan harta kekayaan mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu. Berikut ulasannya.
Harta kekayaan Irwandi Yusuf
Mengintip Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Oktober 2020, Irwandi Yusuf diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp14,8 miliar yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Untuk harta takbergerak, pria berusia 62tahun itu memiliki tanah dan bangunan seluas 10.000m2 dengan nilai Rp450 juta. Ia juga memiliki sejumlah bidang tanah lainnya dengan luas yang beragam, diperkirakan nilainya mencapai Rp3,72 miliar.
Sementara harta bergerak yang dimiliki Irwandi, tercatat ada mobil Toyota Vanguard senilai Rp445 juta. Lalu ada mobil Jeep Wrangler senilai Rp675 juta, mobil Honda Jazz senilai Rp168 juta dan Land Rover senilai Rp555 juta.
Dan yang fantastis, Irwandi memiliki sebuah pesawat terbang merek Shark Aero keluaran tahun 2014 yang harganya ditaksir mencapai Rp500 juta.
Ia sebelumnya diketahui pernah belajar menerbangkan burung besi di Bandung Pilot Academy. Setelah mahir, ia lalu membeli sebuah pesawat kecil yang hanya bisa ditumpangi dua orang.
Berita Terkait
-
KPK Tingkatkan Status Perkara Rafael Alun ke Tahap Penyelidikan, Temukan Pihak Terkait Dugaan Kejanggalan Harta Kekayaan
-
Kasus Pejabat Hedon, KPK Hari Ini Korek Aset hingga Kejanggalan Utang Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
-
Klarifikasi Harta Kekayaan, Begini Penampakan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
-
Istri Rafael Alun Trisambodo Juga Bakal Dipanggil KPK Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar
-
Buntut Ulah Anaknya, Begini Nasib Rafael Alun di KPK Terkait Kasus Rekening Gendut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!