Suara.com - Pihak kepolisian membantah tersangka kasus penganiayaan David Ozoran, Shane Lukas sempat, bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
"Enggak ada yang main gitar. Saya standby ada di lantai dua penyidik," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Tejdo mengatakan Shane memang sempat memegang gitar milik seorang pengamen yang juga diamankan di Polsek Pesanggrahan. Namun, kata Tedjo, Shane sama sekali belum memainkan gitar tersebut.
"Memang sempat pegang gitar punya pengamen yang Kami amankan. Tapi tidak sempat dimainkan langsung saya sendiri yang tegur untuk diambil gitarnya oleh anggota," ujar Tejdo.
Tedjo menyampaikan Mario saat diamankan hanya bisa berdiam diri. Dia memastikan Shane tidak bermain gitar pada saat itu.
"Mario diam aja stres dia dimasukin ruang tahanan sementara. Yang pegang gitar Shane," jelas dia.
Disebut Tak Bersalah
Sebelumnya, pengacara saksi N dan R di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Muanas Alaidid mengatakan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak menunjukkan rasa bersalah ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Bahkan, kata Muanas, Shane sempat memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan untuk menghibur Mario.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu," kata pengacara saksi N dan R, Muanas Alaidid kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Hal itu, kata Muanas, berdasarkan keterangan kliennya N yang juga pada saat diperiksa di Polsek Pesanggarahan.
"Menurut Saksi N begitu. Saat N dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkap Muanas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AGH (15). Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Mario Dandy Berulah Lagi! Pacar Agnes Gracia Bilang: Tenang, Bisa Diatur Bapak..
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
-
Berontak saat Siuman, Kaki dan Tangan David Ozora Diikat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!