Suara.com - Pihak kepolisian membantah tersangka kasus penganiayaan David Ozoran, Shane Lukas sempat, bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
"Enggak ada yang main gitar. Saya standby ada di lantai dua penyidik," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Tejdo mengatakan Shane memang sempat memegang gitar milik seorang pengamen yang juga diamankan di Polsek Pesanggrahan. Namun, kata Tedjo, Shane sama sekali belum memainkan gitar tersebut.
"Memang sempat pegang gitar punya pengamen yang Kami amankan. Tapi tidak sempat dimainkan langsung saya sendiri yang tegur untuk diambil gitarnya oleh anggota," ujar Tejdo.
Tedjo menyampaikan Mario saat diamankan hanya bisa berdiam diri. Dia memastikan Shane tidak bermain gitar pada saat itu.
"Mario diam aja stres dia dimasukin ruang tahanan sementara. Yang pegang gitar Shane," jelas dia.
Disebut Tak Bersalah
Sebelumnya, pengacara saksi N dan R di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Muanas Alaidid mengatakan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak menunjukkan rasa bersalah ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Bahkan, kata Muanas, Shane sempat memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan untuk menghibur Mario.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu," kata pengacara saksi N dan R, Muanas Alaidid kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Hal itu, kata Muanas, berdasarkan keterangan kliennya N yang juga pada saat diperiksa di Polsek Pesanggarahan.
"Menurut Saksi N begitu. Saat N dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkap Muanas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AGH (15). Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Mario Dandy Berulah Lagi! Pacar Agnes Gracia Bilang: Tenang, Bisa Diatur Bapak..
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
-
Berontak saat Siuman, Kaki dan Tangan David Ozora Diikat
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus