Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan kejanggalan transaksi keuangan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis atau LHA dari PPATK soal transaksi gelap tersebut.
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
KPK menindaklanjuti dengan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi janggal itu.
"Untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyebut sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022 lalu.
"Kami sudah kirim HA (hasil analisis) ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan (Andhi)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7).
Ivan menyebut, pola transaksi keuangan Andhi mirip dengan Rafael Alun. PPATK menyebut Andhi diduga menggunakan nomine atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.
"Ya dugaan demikian (terdapat nomine)," kata Ivan.
Sebelumnya Andhi sempat viral di media sosial. Hal itu berdasarkan unggahan video akun twitter @PartaiSocmed.
Dalam video dinarasikan Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur. Video tersebut diberi judul 'Gaya Hidup Mewah Para PNS Kemenkeu.'
Dalam video dituliskan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menindak tegas bawahannya yang terbukti melanggar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Andhi Pramono melapor memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 miliar. kekayaan itu dilaporkannya pada 31 Desember 2021.
Transaksi Rp300 Triliun
Mahfud MD sebelumnya mengungkap pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai mencapai Rp300 triliun yang diduga mencurigakan. Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengaku mendapatkan laporan itu pada Rabu (8/3).
Berita Terkait
-
Terbongkar! Transaksi Gila di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Sebesar Rp300 Triliun, Kata PPATK Laporan Analisis Sudah di Kemenkeu
-
Temuan Transaksi Berjumlah Fantastis Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, Mahfud MD: Harus Dilacak!
-
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi
-
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
-
Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata
-
Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga
-
Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
-
Indonesia Uji Model Data Karbon Global, Jawab Krisis Transparansi Pasar
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas