Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan kejanggalan transaksi keuangan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis atau LHA dari PPATK soal transaksi gelap tersebut.
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
KPK menindaklanjuti dengan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi janggal itu.
"Untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyebut sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022 lalu.
"Kami sudah kirim HA (hasil analisis) ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan (Andhi)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7).
Ivan menyebut, pola transaksi keuangan Andhi mirip dengan Rafael Alun. PPATK menyebut Andhi diduga menggunakan nomine atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.
"Ya dugaan demikian (terdapat nomine)," kata Ivan.
Sebelumnya Andhi sempat viral di media sosial. Hal itu berdasarkan unggahan video akun twitter @PartaiSocmed.
Dalam video dinarasikan Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur. Video tersebut diberi judul 'Gaya Hidup Mewah Para PNS Kemenkeu.'
Dalam video dituliskan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menindak tegas bawahannya yang terbukti melanggar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Andhi Pramono melapor memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 miliar. kekayaan itu dilaporkannya pada 31 Desember 2021.
Transaksi Rp300 Triliun
Mahfud MD sebelumnya mengungkap pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai mencapai Rp300 triliun yang diduga mencurigakan. Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengaku mendapatkan laporan itu pada Rabu (8/3).
Berita Terkait
-
Terbongkar! Transaksi Gila di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Sebesar Rp300 Triliun, Kata PPATK Laporan Analisis Sudah di Kemenkeu
-
Temuan Transaksi Berjumlah Fantastis Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, Mahfud MD: Harus Dilacak!
-
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD